Berita Depok
Tahu Sekolahnya Bakal Digusur, Siswa SDN Pondok Cina 1 Alami Depresi-Tak Lagi Semangat Belajar
Gara-gara Tahu Sekolahnya Bakal Digusur Pemkot Depok, Para Siswa SDN Pondok Cina 1 Kini Alami Depresi, Tak Lagi Semangat Belajar
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Dia menjelaskan bangunan SDN Pondok Cina 1 ini akan dialihfungsikan menjadi Masjid Raya Depok dalam periode belajar aktif peserta didik SDN Pondok Cina 1 tahun ajaran 2021/2022.
"Ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)," ujarnya.
Menurut Francine, gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk tindak lanjut atas upaya administratif yang tidak ditanggapi oleh Wali Kota Depok Muhammad Idris beberapa waktu lalu.
"Bertindak selaku Penggugat adalah beberapa perwakilan orangtua murid SDN Pondok Cina 1," paparnya.
Dia menambahkan ada beberapa alasan diajukannya gugatan ini.
Baca juga: Sempat Merinding Dengar Tangisan di Tengah Malam, Dicek Ternyata Bayi Perempuan Terlilit Ari-ari
Baca juga: Hotman Paris Turun Tangan, 6 Perusahaan Pengelola Bandara Kualanamu Kena Somasi, Salah Satunya AP II
Pertama, tindakan Wali Kota Depok telah melanggar standar mutu dan standar minimal pelayanan pendidikan.
Hal ini ditunjukkan dengan fakta bahwa tindakan Wali Kota Depok secara aktual telah membuat penyelenggaraan pendidikan di SDN Pondok Cina 1 menjadi terganggu, khususnya pada periode 7 November 2022 sampai 11 Desember 2022 sehingga telah berpengaruh terhadap kondisi psikis peserta didik di SDN Pondok Cina 1.
"Pengerahan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok oleh Wali Kota Depok untuk melakukan tindakan tersebut telah membuat peserta didik di SDN Pondok Cina 1 mengalami ketakutan, perasaan tidak aman dan tidak nyaman, serta kekhawatiran untuk tidak dapat mengikuti kegiatan pendidikan di SDN Pondok Cina 1," ujarnya.
Akibat dari perbuatan ini, lanjut Francine, beberapa peserta didik SDN Pondok Cina 1 tidak berani untuk datang ke sekolah atau melanjutkan sekolah di tempat relokasi yang ditentukan sepihak oleh Wali Kota Depok yaitu SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5 karena mengalami perundungan.
Kedua, tindakan Wali Kota Depok tidak didasarkan pada alasan-alasan yang jelas, berdasar, dan sah.
Dalam prosesnya, para orangtua murid tidak pernah diberikan informasi secara jelas, transparan, wajar, dan layak oleh Wali Kota Depok terkait alih status serta alih fungsi lahan dan bangunan SDN Pondok Cina 1.
"Wali Kota Depok juga mengabaikan aspirasi, keberatan, dan penolakan para orangtua murid SDN Pondok Cina 1 yang telah berulang kali disampaikan, baik sebelum maupun sesudah upaya pemusnahan bangunan SDN Pondok Cina 1," jelas Francine.
Penolakan orangtua murid terhadap tindakan tersebut juga didasari atas alasan Wali Kota Depok dalam melakukan pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 yang tidak didasarkan pada kondisi aktual yang terjadi di SDN Pondok Cina 1.
Wali Kota Depok beralasan dalam melakukan tindakan tersebut didasari pada aspirasi masyarakat terkait kebutuhan rumah ibadah Masjid Raya di sepanjang Jalan Margonda Raya .
"Alasan ini tidak berdasar mengingat bahwa masjid raya sesuai aturan seharusnya dibangun di ibu kota provinsi dan di sepanjang Jalan Margonda Raya telah terdapat setidaknya delapan masjid dan tiga musala," imbuh Francine.
| Air Sungai Cipinang Depok Masuk Kategori Tercemar Berat, Ternyata Ini Biang Keroknya |
|
|---|
| 75 Ton Sampah Berhasil Diangkut dari Sungai Cipinang Depok, Paling Banyak Limbah Pampers |
|
|---|
| Bencana Masih Ditangani Damkar, Supian Suri Bentuk BPBD Depok 2027 Mendatang |
|
|---|
| Sigap! Pasukan Berkuda Polri Bantu Korban Laka di Tengah Aksi Jumat Berkah |
|
|---|
| Kabel Optik Semrawut, Trotoar di Jalan Komjen Pol M Jasin Depok Dikeluhkan Pejalan Kaki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pocin-hadir.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.