Berita Depok

Tahu Sekolahnya Bakal Digusur, Siswa SDN Pondok Cina 1 Alami Depresi-Tak Lagi Semangat Belajar

Gara-gara Tahu Sekolahnya Bakal Digusur Pemkot Depok, Para Siswa SDN Pondok Cina 1 Kini Alami Depresi, Tak Lagi Semangat Belajar

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
warta kota/cahya nugraha
Siswa SDN Pondok Cina 1 bermain di halaman sekolah, Senin (19/12/2022). Mereka menunggu kehadiran guru untuk kegiatan belajar mengajar. Sayang guru tak hadir. 

Dia menjelaskan bangunan SDN Pondok Cina 1 ini akan dialihfungsikan menjadi Masjid Raya Depok dalam periode belajar aktif peserta didik SDN Pondok Cina 1 tahun ajaran 2021/2022.

"Ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)," ujarnya.

Menurut Francine, gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk tindak lanjut atas upaya administratif yang tidak ditanggapi oleh Wali Kota Depok Muhammad Idris beberapa waktu lalu.

"Bertindak selaku Penggugat adalah beberapa perwakilan orangtua murid SDN Pondok Cina 1," paparnya.

Dia menambahkan ada beberapa alasan diajukannya gugatan ini.

Baca juga: Sempat Merinding Dengar Tangisan di Tengah Malam, Dicek Ternyata Bayi Perempuan Terlilit Ari-ari

Baca juga: Hotman Paris Turun Tangan, 6 Perusahaan Pengelola Bandara Kualanamu Kena Somasi, Salah Satunya AP II

Pertama, tindakan Wali Kota Depok telah melanggar standar mutu dan standar minimal pelayanan pendidikan.

Hal ini ditunjukkan dengan fakta bahwa tindakan Wali Kota Depok secara aktual telah membuat penyelenggaraan pendidikan di SDN Pondok Cina 1 menjadi terganggu, khususnya pada periode 7 November 2022 sampai 11 Desember 2022 sehingga telah berpengaruh terhadap kondisi psikis peserta didik di SDN Pondok Cina 1.

"Pengerahan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok oleh Wali Kota Depok untuk melakukan tindakan tersebut telah membuat peserta didik di SDN Pondok Cina 1 mengalami ketakutan, perasaan tidak aman dan tidak nyaman, serta kekhawatiran untuk tidak dapat mengikuti kegiatan pendidikan di SDN Pondok Cina 1," ujarnya.

Akibat dari perbuatan ini, lanjut Francine, beberapa peserta didik SDN Pondok Cina 1 tidak berani untuk datang ke sekolah atau melanjutkan sekolah di tempat relokasi yang ditentukan sepihak oleh Wali Kota Depok yaitu SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5 karena mengalami perundungan.

Kedua, tindakan Wali Kota Depok tidak didasarkan pada alasan-alasan yang jelas, berdasar, dan sah.

Dalam prosesnya, para orangtua murid tidak pernah diberikan informasi secara jelas, transparan, wajar, dan layak oleh Wali Kota Depok terkait alih status serta alih fungsi lahan dan  bangunan SDN Pondok Cina 1.

"Wali Kota Depok juga mengabaikan aspirasi, keberatan, dan penolakan para orangtua murid SDN Pondok Cina 1 yang telah berulang kali disampaikan, baik sebelum maupun sesudah upaya pemusnahan bangunan SDN Pondok Cina 1," jelas Francine.

Penolakan orangtua murid terhadap tindakan tersebut juga didasari atas alasan Wali Kota Depok dalam melakukan pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 yang tidak didasarkan pada kondisi aktual yang terjadi di SDN Pondok Cina 1.

Wali Kota Depok beralasan dalam melakukan tindakan tersebut didasari pada aspirasi masyarakat terkait kebutuhan rumah ibadah Masjid Raya di sepanjang Jalan Margonda Raya .

"Alasan ini tidak berdasar mengingat bahwa masjid raya sesuai aturan seharusnya dibangun di ibu kota provinsi dan di sepanjang Jalan Margonda Raya telah terdapat setidaknya delapan masjid dan tiga musala," imbuh Francine.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved