Senin, 4 Mei 2026

Penganiayaan

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Digelar Tertutup Hanya Saat Bahas Konten Kesusilaan

2 tersangka penganiayaan David Ozora akan sidang pada Selasa (6/6/2023) di PN Jakarta Selatan secara terbuka

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
Warta Kota/Ramadhan L Q
Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan sidang pada Selasa 6 Juni 2023 di PN Jakarta Selatan secara terbuka Foto usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Persidangan dua tersangka penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mulai Selasa (6/6/2023) esok hari. 

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menuturkan, sidang kedua tersangka penganiayaan itu akan digelar secara terbuka.

Pasalnya, baik Mario Dandy maupun Shane Lukas, keduanya dinyatakan sudah dewasa, sehingga termasuk ke dalam pidana umum.

"Terbuka untuk umum, karena Mario dan Shane sudah dewasa, ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak," kata Djuyamto dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindah ke Lapas Salemba dari Lapas Cipinang, Ini Alasannya

Meski digelar terbuka, Djuyamto menegaskan, saat menginjak ranah kesusilaan, maupun memasuki agenda keterangan saksi anak, maka persidangan tersebut akan dilalukan secara tertutup.

"Walaupun prinsipnya terbuka, namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tetutup," ucapnya.

Sementara itu, Djuyamto menuturkan, baik orang tua korban maupun orang tua terdakwa, akan dihadirkan dalam sidang perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Barangkali kalau tercatat sebagai saksi, tentu diwajibkan hadir oleh penuntut umum keluarga korban, orang tua korban. Kemudian keluarga terdakwa, kalau masuk menjadi salah satu saksi, bisa saja wajib dihadirkan," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, berkas Mario Dandy dan Shane Lukas telah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (30/5/2023)

Berkas perkara tersebut diregister No.297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Baca juga: Kuasa Hukum David Ozora: Mario Dandy Tak Pantas Mendapat Keringanan

Pihak PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk Majelis Hakim untuk memimpin jalannya sidang kasus penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas.

Persidangan Mario dan Shane ini nantinya akan dipimpin oleh Alimin Ribut selaku Ketua Majelis, dan Tumpanuli Marbun serta Muhammad Ramdes, selaku Hakim Anggota.
 
"Majelis Hakim tersebut juga telah menetapkan hari sidang pertama yaitu Selasa tanggal 6 Juni 2023," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023). 

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukan akan dijadwalkan pada Senin (5/6/2023) denga hakim yang sama menangani kasus Ferdy Sambo CS. 

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara Mario dan Shane dari Kejaksaan.

"Kami sampaikan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas atas nama Mario dan Shane Lukas," kata Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved