Pernikahan Siri
Dipolisikan Istri Sah setelah Nikah Siri dengan Pelakor di Kuburan, Seorang Suami Jadi Tersangka
Pernikahan DS dengan perempuan berinisial L bahkan dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU) di daerah Depok, Jawa Barat.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Polres Metro Depok menetapkan tersangka seorang pria berinisial DS atas laporan yang dilayangkan istrinya berinisial DM.
DS diketahui menikah siri dengan wanita idaman lain berinisial L tanpa sepengetahuan istri sahnya.
Cerita bermula bahwa DM mengetahui sang suami telah menikah dengan perempuan lain.
DS sendiri, menurut DM, merupakan cucu mantan kapolri era pemerintahan Soekarno
Sang istri menyebut, pernikahan DS dengan perempuan berinisial L bahkan dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU) di daerah Depok, Jawa Barat.
DS mengaku tidak terima suaminya menikah siri tanpa sepengetahuan dirinya.
Baca juga: Berantem saat Berboncengan Motor, Istri Siri di Jatiuwung Tusuk Leher Suami dengan Pisau Dapur
“Dia (DS) menikah siri dengan L tanggal 23 Februari 2022, saat itu masih berstatus sebagai suami saya secara sah,” kata DM saat menggelar konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023).
Merasa dirinya dikhianati dan tidak dianggap, DM yang mengklaim selama berumah tangga menjadi tulang punggung karena DS tidak punya penghasilan, melaporkan suaminya itu dan ke Polres Metro Depok dengan Pasal 279.
“Bunyi Pasal 279, ‘bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh suami dengan perempuan lain, sedangkan suami tersebut tidak mendapat izin dari isteri untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHPidana dapat diterapkan’,” terangnya.
Ada pun nomor laporan DM terhadap DS dan L yaitu LP/B/2110/IX/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 8 September 2022 yang hukumannya 7 tahun penjara. Dan, barang bukti yang dimilikinya adalah surat nikah siri.
Baca juga: Petaka Cinta Terlarang, Minta Dinikahi Pria Beristri usai Bercinta, Wanita Selingkuhan Dibunuh
Tak hanya diselingkuhi, DM menuding DS juga menggelapkan kendaraan bermotor yang ia beli.
“Pernah saya bantu temannya dia take over kredit mobil, begitu sudah selesai cicilannya, mobil itu lenyap dari garasi, uangnya enggak tahu kemana. Persoalan ini saya laporkan ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Menurut DM, D dan L telah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2023, dan menjadi tahanan kota.
Saat ini, kata DM, perkara DS dan L sudah pada tahap pelimpahan pertama, yakni penyerahan berkas dari Polres Metro Depok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Baca juga: Linda Cepu di Persidangan: Saya Istri Siri Teddy Minahasa, Sering Tidur Bareng di Kapal
DS dan L Ajukan Restorative Justice
Setelah dilaporkan, DS dan L sejatinya sudah mengajukan untuk berdamai melalui restorative justice, tepatnya pada 14 Desember 2022
Namun, DM menolak dan ingin proses hukum tetap berjalan.
“Saya tolak karena saya lihat mengajukan itu seperti main-main saja. Bagaimana tidak main-main, yang hadir saat itu hanya L, sedangkan DS begitu selesai baru datang dan mengajukan penambahan saksi sebanyak 6 orang,” tuturnya.
“Saat saya menyatakan menolak restorative justice, lebih memilih melanjutkan proses hukum, L emosi dan mengintimidasi serta mengancam saya,” ujar DM.
“Dia juga berkoar-koar di salah satu grup WhatsApp akan ‘memendam’ saya. Saya ada bukti screenshot-nya,” sambung DM.
DS dan L kembali mengajukan RJ begitu pejabat Kapolres Depok berganti. DM tetap teguh pada pendiriannya untuk tetap memproses hukum.
Tak selesai di situ saja, DS dan L, kata DM, beberapa kali mendatangi tempat tinggal dan tempat usahanya.
“Pertama kali datang ke tempat saya, L mengaku sebagai adiknya DS. Di berikutnya mengaku sebagai istrinya. Pihak keamanan jadi curiga dan tidak memberikan mereka akses masuk,” tukasnya.
DM menceritakan, DS mulai berhubungan kembali dengan L yang merupakan teman satu sekolahnya pada bulan Desember 2021.
“Tahun 2019, saya dikenalkan dengan L yang waktu itu sedang dekat dengan seorang pria lainnya yang juga teman sesama alumni sekolah mereka dan kami makan bersama di daerah Kemang,” kenang DM.
Baca juga: Pamit Urus Studi Banding, Bu Guru Panik saat Digrebek Suami Sedang Check-in bareng Selingkuhan
Pada 2 Mei 2022, DS membawa L ke rumah orang tuanya di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Saat itu momen Hari Raya Idul Fitri 2022.
Sedangkan dirinya tidak datang karena kurang sehat.
“Saya datang ke rumah mertua tanggal 4 Mei,” tuturnya.
DM mengaku dirinya pernah menggerebek DS dan L di salah satu kos-kosan di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada tanggal 14 Mei 2022.
Kasus lain, wanita simpanan dibunuh saat minta dinikahi
Di kasus berbeda, polisi mengungkap kronologi penemuan mayat wanita inisial T (43) di kolong Tol Cibitung-Cilincing, wilayah RT 01 RW 02 Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom menuturkan, mayat itu awalnya ditemukan seorang warga pada Sabtu (27/5/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
"Ada informasi dari masyarakat bahwa ada penemuan satu kotak yang ditemukan di bawah kolong jembatan Tol Cibitung-Cilincing. Pada saat tim identifikasi datang ke TKP, ternyata adalah sesosok mayat," ujar dia, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/5/2023).
Setelah itu, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan analisa di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, lalu berhasil mendapat identitas korban.
Baca juga: Wanita Tewas dalam Karung di Kolong Tol Jakarta Utara Dibunuh Selingkuhan, Panik Minta Dinikahin
"Berawal dari situ, Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan di mana kita telah mendapatkan identitas korban, lalu Subdit Resmob mendapatkan informasi atau melakukan analisa dari TKP," katanya.
"Serta dari komunikasi antara korban dan handphone korban yang hilang dan didapati ada ciri-ciri atau informasi dari pelaku lalu di hari sabtu pukul 20.00 WIB tim berhasil mengamankan dua orang inisial VW selaku eksekutor lalu MF ini perannya turut serta membantu," lanjut dia.
Pelaku Volly Willy Aritonang (54) selaku pacar korban dengan M Furqon (52) dalam kasus pembunuhan T merupakan kakak beradik.
Mukarom mengatakan bahwa nyawa korban melayang dengan cara dibekap dengan menggunakan bedcover.
"Sesuai keterangan dari tersangka serta hasil autopsi awal kepada korban bahwa korban ini merenggang nyawa akibat penyempitan di rongga leher sesuai dengan keterangan dari tersangka bahwa dia melakukan pembunuhan itu dengan cara dibekap oleh bedcover," tuturnya.
Baca juga: LHKPN Rp 73 Juta dokter Ngabila Disorot, Inspektorat DKI Belum Temukan Indikasi Pencucian Uang
Menurut Mukarom, aksi pembunuhan yang dilakukan seorang pria bernama Volly Willy ditengarai motif asmara.
Pasalnya, korban yang telah menjalin hubungan dengan pelaku itu selama satu tahun meminta untuk dinikahi.
"Jadi hubungan tersangka dan korban ini adalah teman dekat. Jadi korban menuntut keseriusan kepada tersangka karena tersangka ini masih mempunyai istri akhirnya terlibat cekcok sehingga tersangka melakukan pembunuhan pada hari Kamis (25/5/2023)," ucap dia.
Setelah itu, Volly Willy menghubungi adiknya bernama Furqon bahwa korban telah tewas di kontrakannya.
"Lalu MF datang ke kontrakan terus melihat keterangannya mereka panik, akhirnya pada malam Jumat korban diiikat dimasukkan di karung, lalu dimasukkan ke dalam karung goni terus dibuang di bawah kolong jembatan Tol Cilincing-Cibitung," tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Titus Yudho Ully menuturkan korban dan pelaku berawal saling kenal melalui aplikasi dating sekira setahun yang lalu.
Setelah melakukan pertemuan, pelaku dan korban akhirnya sepakat menjalin hubungan asmara sejak kala itu.
Baca juga: Kisah Pilu ART Kerja untuk ASN di Lampung, Diminta Ngepel Tanpa Busana, Kerja Dilarang Pakai Daleman
Namun, korban menuntut untuk dinikahi sampai membuat sang pelaku gelap mata melakukan aksi pembunuhan.
"Untuk korban PSK atau tidak, itu masih dilakukan pendalaman, belum bisa kita sampaikan karena kasus ini baru terungkap. Kita baru konsen di pengungkapan yang tadi kita sampaikan motif pembunuhan," ucapnya.
"Jadi kenapa sampai terjadi pembunuhan, dilakukan oleh para pelaku untuk perihal lainnya masih kita dalami betul, masih kita periksa, masih kami dalami kalau memang sudah ada petunjuk lain pasti akan kami sampaikan," lanjut dia.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Disetubuhi Sebelum Dibunuh
Polisi menyebut korban ternyata disetubuhi terlebih dahulu sebelum dibunuh oleh pelaku Volly Willy Aritonang (54) yang juga merupakan pacarnya.
"Ada persetubuhan sebelum pelaku bunuh korban," kata Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom saat dihubungi, Senin (29/5/2023).
Dalam hal ini, korban sendiri merupakan selingkuhan pelaku Volly yang sudah beristri.
Adik dapat imbalan ponsel
Polisi menyebut alasan M. Furqon (52) ikut membantu dalam pembunuhan T (43), selingkuhan kakaknya, Volly Willy Aritonang yang jasadnya dibuang di kolong tol Cibitung-Cilincing, Jakarta Utara.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan Furqon dijanjikan akan mendapat handphone milik korban jika membantu kakaknya itu.
"Muhammad Furqon alias Jepri mengakui menggunakan handphone korban sebagai imbalan dari kakaknya atas nama Volly Willy Aritonang alias Ahmad jika ikut membantu memindahkan jenazah korban," kata Titus kepada wartawan, Senin (29/5/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.