Pernikahan Siri

Jaksa Tuntut Suami 1 Tahun Penjara karena Nikah Siri, Istri di Bogor Kecewa

Seorang istri di Bogor sangat kecewa atas tuntutan jaksa pada sang suami yang menikah siri pada wanita lain. Sebab tuntutannya ringan sekali.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Valentino Verry
warta kota/ronie
NIKAH SIRI - Dermawan Simbolon, warga Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, saat ditemui di Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor di Cibinong, Jawa Barat, Senin (14/7/2025). Dermawan melaporkan suaminya sendiri berinisial EH ke polisi karena menikah siri secara ilegal dengan seorang wanita berinisial PEH. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Dermawan Simbolon, warga Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, melaporkan suaminya sendiri berinisial EH ke polisi karena menikah siri secara ilegal dengan seorang wanita berinisial PEH.

Kasus ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

EH diduga melakulan pelanggaran Pasal 279 ayat 2 KUHP terkait pernikahan.

Baca juga: Benny Simanjuntak Bantah Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti Telah Nikah Siri

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (14/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara.

Tuntukan JPU yang terlampau ringan ini membuat pelapor, Dermawan Simbolon, kecewa.

Ia merasa tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa tidak sebanding dengan ancaman pidana maksimal yang tertera dalam pasal tersebut.

“Ancaman pidana dalam Pasal 279 ayat 2 KUHP ini sekitar 5 sampai 7 tahun, kenapa hari ini tuntutan hanya 1 tahun? Saya tidak puas dengan hasil ini. Ada apa sebenarnya?” ujar Dermawan Simbolon di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Senin (14/7/2025).

Baca juga: Keluarga Cuek Soal Isu Ria Ricis Nikah Siri dengan Atta Halilintar, Ini Alasannya

Dengan nada kecewa dan suara terbata-bata ia meminta JPU berikap adil dalam menegakkan keadilan pada kasus ini.

"Saya berharap JPU menegakkan keadilan tanpa intervensi," ujarnya.

Sementara kuasa hukum pelapor, Bangun Simbolon, mengatakan seluruh bukti dan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cukup untuk membuktikan bahwa dua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 279 ayat 2 dan ayat 1 KUHP.

"Mereka telah melakukan pernikahan siri meski mengetahui ada halangan hukum yang sah. Ini sudah terbukti di persidangan," ujarnya. 

Namun, dia heran karena tuntutan jaksa hanya satu tahun penjara.

"Ini tidak masuk akal. Dasarnya dari mana?” tanya Bangun Simbolon.

Menurutnya, jika tuntutan jaksa berada pada kisaran tiga tahun, pihaknya masih dapat menerima dengan logika hukum yang wajar. 

Karena itu, dia menilai tuntutan hanya satu tahun dinilai mencederai rasa keadilan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved