Narkoba

Banding Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tunjuk 5 Hakim

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk lima orang hakim untuk menangani ajuan banding atas vonis seumur hidup Teddy Minahasa.

|
Akun YouTube Kompas TV
vonis banding seumur hidup Teddy Minahasa akan ditangani 5 hakim Pengadilan Tinggi menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dalam sidang putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, CEMPAKA PUTIHPengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk lima orang hakim untuk menangani ajuan banding atas vonis seumur hidup Teddy Minahasa.

Diketahui, eks Kapolda Sumatera Barat itu terjerat kasus peredaran gelap narkoba dengan total barang bukti sabu seberat lebih dari lima kilogram.

Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo mengatakan, pihaknya telah menerima berkas banding yang diajukan Teddy Minahasa.

Menurutnya, berkas tersebut kini sedang diteliti dan dipelajari oleh majelis hakim yang sudah ditunjuk.

"Majelis Hakim yang menangani perkara banding pidana atas nama Teddy Minahasa Putra sudah ditunjuk," ujar Binsar saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Sidang Komisi Kode Etik Polri, Ada Tiga Anggota KKEP Berpangkat Irjen yang Menyidang Teddy Minahasa

Adapun yang menjadi Ketua Majelisnya yakni Sirande Palayukan.

Sementara yang menjadi hakim anggota, di antaranya H. Mohammad Lutfi, Teguh Harianto S.H, Yahya Syam, dan Sumpeno.

Kendati begitu, Binsar menyebut bahwa hingga saat ini, jadwal persidangan untuk pembacaan putusan belum ditentukan.

"Sehingga sampai saat ini belum ditentukan jadwal persidangan pembacaan putusannya," tandasnya. 

Untuk diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang menjatuhi Teddy dengan pidana mati.

Teddy sendiri terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Tak Terima Dipecat

Jangan sebut Teddy Minahasa jika patuh pada hukum. Dia adalah mantan Kapolda Sumatra Barat yang mencoreng institusi Polri.

Setelah divonis penjara 20 tahun lewat persidangan di PN Jakarta Barat beberapa waktu lalu, akhirnya Teddy Minahasa menjalani sidang etik, Selasa (30/5/2023).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved