Koboi Jalanan

Senjata Koboi Jalanan David Yulianto Dipastikan Jenis Air Gan yang Ilegal

Senjata jenis air gun itu kan di Indonesia itu ilegal. Kecuali airsoft gun. Karena berbahaya ada kandungan gotri,

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Rusna Djanur Buana
wartakotalive.com, Ramadhan L Q, Dok: Polda Metro Jaya
Tersangka David Yulianto (32) mengungkap alasan memakai pelat dinas Polri palsu saat melakukan penganiayaan dan penodongan airsoft gun ke sopir taksi online di Tol Tomang, Jakarta Barat. 

"Sejak beberapa tahun lalu dia sudah pindah. Saat ini, hanya orang tuanya yang menempati rumah tersebut," tuturnya.

Sebagai informasi, David menjadi viral setelah aksi koboinya viral di media sosial.

Dengan mengendarai mobil pelat dinas Polri, dia menganiaya dan menodongkan pistol airsoft gun kepada seorang pengemudi taksi online di ruas Tol Tomang, Jakarta Barat.

Korban bernama Hendra Hermansyah (54) lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.

Tak sampai 24 jam, tim gabungan PMJ dan Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap David Yulianto di apartemen M Town Residence, Serpong, Tangerang, Banten, pada Jumat (5/5/2023) petang.

Berdasarkan penyelidikan polisi, ternyata pelat dinas Polri yang digunakan di mobil David Yulianto adalah palsu.

Pelat dinas Polri 10011-VII memang tercatat di Polri, namun bukan diperuntukkan bagi mobil yang digunakan David.

Pelat dinas Polri tersebut didapat David dari seorang berinisial E. Sedangkan senjata airsoft gun yang dipakai David saat kejadian didapat dari E.

David Yulianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dia dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved