Berita Kriminal
Terdakwa Diduga Korupsi Dana Bansos Korban Kebakaran Divonis Bebas, MA dan KY Diminta Turun Tangan
Dua dari tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi dana bantuan sosial (Bansos) korban kebakaran divonis bebas majelis hakim.
WARTAKOTALIVE.COM - Fickar, selaku Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta minta agar Mahkamah Agung (MK) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram.
Dimana majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram tersebut memvonis bebas tiga terdakwa sekaligus yakni berinisial AS, SK, dan IS.
Diketahui, dua orang diantaranya sebelumnya jadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) korban kebakaran di Kabupaten Bima.
Pasalnya, dalam surat putusan diketahui hakim mengakui adanya fakta hukum.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sedang Menyelidiki Bukti Rekaman Suara Kasus Dugaan Korupsi BTS Johnny G Plate
Baca juga: Kuncoro Wibowo Diduga Korupsi Dana Bansos Saat Jabat Dirut BGR Logistics, Ini Rekam Jejaknya
Baca juga: Imigrasi Bandara Soetta Deportasi WNA Jepang yang Jadi Tersangka Penipuan Dana Bansos Covid-19
Yakni para terdakwa tidak melakukan assessment terhadap 248 korban kebakaran.
Tak cuma itu, para terdakwa meminta para penerima bansos untuk menyerahkan sejumlah uang dari dana bansos yang diterima.
"KY dan MA wajib memeriksa oknum hakim yang menutut perkara ini, selain memeriksa perkaranya sendiri" kata Fickar, pada Senin (29/5/2023).
Sebagai informasi, dari pemeriksaan penerima manfaat dengan jumlah 258 orang, terungkap adanya pemotongan dana bansos dari dinas sosial setempat, dengan nominal bervariasi.
Pemotongan terjadi ketika penerima mencairkan dana bansos melalui pihak perbankan.
Menurut keterangan penerima, diduga pihak dinas sosial melakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya administrasi.
Nilai potongan cukup beragam.
Mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,2 juta per penerima.
Dari pemotongan itu, SK berhasil mengumpulkan Rp105 juta.
Hasil pemotongan kemudian disetorkan ke AS dan IS.
Dari dana yang terkumpul, jaksa pun menguraikan bahwa AS menerima Rp 23 juta dan IS Rp32 juta.