Pemilu 2024
Dengar Kabar Keputusan MK Bocor, Presiden Tetap Tenang dan Konsisten dengan UU
Presiden Jokowi sangat normatif, bahwa pemerintah tidak akan ikut-ikutan dalam putusan MK dan konsisten dengan Undang-undang (UU) yang ada.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Presiden Joko Widodo dipastikan tidak akan ikut terseret dalam pusaran kontroversi isu bocornya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemerintah akan tetap konsisten dengan Undang-Undang (UU) yang masih berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro.
Pemerintah akan menunggu keputusan MK soal putusan uji materi sistem pemilu legislatif (Pileg).
"Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mendengar soal kabar bocornya putusan MK mengenai sistem pemilu tersebut.
Baca juga: Politisi Demokrat Tuding Mahfud MD Peralat Polisi untuk Kriminalisasi Denny Indrayana
Dan Presiden sangat normatif, bahwa pemerintah tidak akan ikut-ikutan dalam putusan MK dan konsisten dengan Undang-undang (UU) yang sudah ada," ujar Juri Ardiantoro.
"Pemerintah akan menghormati setiap putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan termasuk MK," imbuhnya.
Juri menjelaskan sepanjang belum ada putusan resmi, menurutnya, aturan sistem Pileg masih sesuai Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Terkait dengan beredarnya banyak berita mengenai putusan MK, dari sisi pemerintah sudah jelas ya, itu domain peradilan MK.
Jadi sepanjang belum ada putusan yang dikeluarkan oleh MK, semuanya harus berpegang pada apa yang sekarang berlaku," ujar Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/5/2023) seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga: Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024 Diduga Bocor, Anas Urbaningrum: Tunggu Putusan Resminya
"Bahwa UU Pemilu, UU 7 tahun 2017, saat ini masih seperti itu belum ada perubahan apa-apa. Jadi kita tunggu saja MK seperti apa," ujarnya.
Saat disinggung dari mana Presiden Jokowi mengetahui soal putusan MK itu, Juri enggan memberitahu.
"Pokoknya, KSP membantu Presiden apa yang menjadi kepentingan Presiden kita dukung, kita support danĀ kita siapkan," ujarnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan MK terkait sistem Pileg.
Denny mengatakan, ia mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting.
MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Baca juga: Pemilu 2024, SBY Cuit Chaos di Twitter, Anas Urbaningrum: Tidak Elok, Bikin Kecemasan dan Kegaduhan
Denny menyebut bahwa putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dengan jumlah perbandingannya, enam hakim berbanding tiga hakim.
Namun, Denny Indrayana enggan membeberkan identitas sosok yang memberikan informasi padanya.
Sebab, menurutnya, yang terpenting informasi itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tulis Denny.
Terkait unggahan Denny Indrayana, MK melalui juru bicaranya, Fajar Laksono sudah membantah.
Fajar menegaskan bahwa tahapan uji materi terkait sistem pemilu tersebut masih dalam tahap pengumpulan kesimpulan pada Rabu (31/5/2023) lusa.
Dengan kata lain, belum sampai tahap pembahasan putusan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.