Berita Kriminal

Kapolres Karawang Minta Setiap Minimarket Dipasang Panic Button, AKBP Wirdhanto Hadicaksono: Segera!

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicakson minta setiap minimarket di Kabupaten Karawang, Jawa Barat pasang panic button.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota
Polres Karawang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus perampokan minimarket di Dusun Sukamaju, Desa Jatisari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Kamis (25/5/2023). 

"Kami melakukan konferensi pers, kasus pencurian dengan kekerasan atau curas dan sidikat pelaku curas dalam hal ini minimarket," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Karawang pada Jumat (26/5/2023).

Wirdhanto sebut, spesialis perampokan minimarket ini beraksi dibeberapa daerah di Jawa Barat, yakni, Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta.

Terakhir, komplotan pelaku beraksi di minimarket daerah Purwakarta dan berhasil menggasak uang sebesar Rp 32 juta.

"Jadi komplotan pelaku modusnya masuk minimarket ketika pegawai ini sudah mau tutup. Pelaku masuk secara paksa dan ancam pakai senjata api yang diketahui itu airsoftgun dan senjata tajam," ungkapnya.

Untuk kronologi kejadian perampokan di Karawang, kata Wirdhanto, pelaku melakukan penyekapan terhadap tiga orang minimarket.

Dua orang disandera dalam gudang dan satu diarahkan ke kasir mengambil uang dan barang berharga.

"Beruntung ada masyarakat yang melaporkan kejadian ini. Kami respon cepat 15 menit petugas kami langsung datang, mengamankan pelaku dan bebaskan sandera," jelas dia.

Wirdhanto melanjutkan, saat mengamankan ketiganya, diketahui dari informasi masyarakat ada satu pelaku yang melarikan diri ke wilayah Cikampek.

Sehingga dilakukan pengembangan dan pengejaran.

Akan tetapi tapi saat diperjalanan pelaku melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.

"Kami melakukan tindakan tegas terukur kepada mereka. Satu pelaku tertembak di dada HS itu ketua kelompok meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit," ucapnya.

"Sedangkan, dua pelaku lainnya SP dan MR ditembak kakinya," katanya.

Adapun barang bukti diamankan di lokasi kejadian, yakni rekaman CCTV, senjata tajam (Sajam) jenis celurit, senjata api (Senpi) rakitan airsoftgun, motor pelaku dan barang berharga seperti uang runai maupun rokok.

"Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.

(Wartakotalive.com/MAZ)

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved