Pembunuhan

Berkas Lengkap, Tukul-Pelaku Pembacokan Pelajar yang Dituntun Syahadat Sebelum Tewas Segera Disidang

Berkas Lengkap, Tukul-Pelaku Pembacokan Pelajar yang Dituntun Syahadat Sebelum Tewas Segera Disidang

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Cahya Nugraha
ASR alias Tukul saat digelandang polisi ke Mapolres Bogor. Tukul sempat buron selama 62 hari usai membacok pelajar di Bogor 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - BOGOR- Pelaku utama pembacokan almarhum Arya Saputra, ASR alias Tukul (17) yang ditangkap pada Kamis (11/5/2023) secara resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. 

Tukul diserahkan ke JPU bersama sejumlah barang bukti atas perbuatannya yang dilakukan pada Jumat (10/3/2023) lalu. 

"Jadi pada hari ini, Kejari Kota Bogor telah menerima tersangka dan barang bukti atas nama ASR alias Tukul," kata Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha saat ditemui di kantornya.

Sigit menambahkan Tukul didampingi oleh panasehat hukum dan juga keluarganya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, berkas tersangka ASR alias Tukul sudah dinyatakan lengkap. 

Baca juga: Diancam Ayahnya Akan Dibunuh, Siswi SMP di Bali Terpaksa Bugil-Videonya Viral di Medsos

Baca juga: Wakil Bupati Rokan Hilir Ketahuan Ngamar Bareng Wanita di Hotel, Diperiksa Ternyata Bukan Istrinya

Rujai, ayah angkat almarhum Arya Saputra, emosional saat melihat Tukul yang tega membacok anaknya hingga tewas di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (12/5/2023). Dia menuntut hukuman mati.
Rujai, ayah angkat almarhum Arya Saputra, emosional saat melihat Tukul yang tega membacok anaknya hingga tewas di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (12/5/2023). Dia menuntut hukuman mati. (warta kota/cahya nugraha)

Selanjutnya, JPU akan melimpahkan berkas-berkas ini ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor untuk segera dipersidangkan. 

"Kalau (jadwal) persidangan nanti nunggu penetapan dari hakim. Jadi nanti kita limpah, nanti penetapan hakim dan penatapan hari sidangnya itu nanti di PN Bogor yang menetapkan," lanjut dia. 

Sebagai informasi, ASR alias Tukul disangkakan dengan Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. 

"Mungkin karena anak, untuk Pasal 338 nya bisa dikecualikan, bisa saja separuhnya," tandas Sigit.

Akhir Pelarian Tukul, Kabur ke Jogja setelah Bacok Pelajar yang Dituntun Syahadat sebelum Tewas

Diberitakan sebelumnya, kasus pembacokan di simpang Pomad yang terjadi pada Jumat (10/3/2023) memasuki babak baru.

Usai 62 hari melakukan pelarian, pencarian pun terus dilakukan oleh Polresta Bogor Kota, hingga akhirnya dalang utama dalam kasus tersebut terendus keberadaannya oleh pihak kepolisian. 

ASR alias Tukul, pelaku yang menebas Arya Saputra berhasil diamankan di daerah Yogyakarta, Kamis (11/5/2023). 

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. 

"Kita sudah menangkap tersangka DPO pembacokan Pomad inisial ASR alias Tukul," ungkap Bismo dalam keterangan tertulisnya. 

"Saat ini tersangka dalam perjalanan dari Jogja menuju Bogor Kota, sekian dulu rekan-rekan informasinya" tutup Bismo 

Baca juga: Bani Rupanya Sudah Main Tangan Sejak Lama, Pernah Dilaporkan Balqis Tahun 2016 Tapi Berakhir Damai

Baca juga: Pejabat Dispenda yang Ngamar Bareng Wakil Bupati Rokan Hilir Terungkap, Ini Identitasnya

Usai konferensi pers, ketika ASR digiring masuk ke gedung Paramadina Satwika, keluarga Arya meneriaki ASR untuk menunjukkan wajahnya.
Usai konferensi pers, ketika ASR digiring masuk ke gedung Paramadina Satwika, keluarga Arya meneriaki ASR untuk menunjukkan wajahnya. (wartakotalive.com, Cahya Nugraha)

Akibat kasus yang terjadi di simpang Pomad pada Jumat (10/3/2023) lalu, pelajar yang masih duduk di kelas X, Arya Saputra harus menghembuskan nafas terakhirnya, usai berjuang melawan luka sabetan senjata tajam (sajam) berjenis gobang di bagian leher. 

Arya meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit, akibat luka yang ia terima cukup fatal. 

ASR menjadi dalang utama dalam pembacokan tersebut akhirnya terendus keberadaannya oleh jajaran Polresta Bogor Kota.

Sementara ke dua temannya, yakni MAB dan SA yang ikut dalam insiden tersebut sudah mendekam di dalam balik jeruji besi.

Satu diantaranya sudah dijatuhi vonis penjara, yakni MAB pemilik sepeda motor PCX yang digunakan saat kejadian sekaligus pemilik sajam, ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1A usai menjalani sidang putusan pada Senin (10/4/2023).

Satu lainnya yang tidak diketahui identitasnya berperan menyembunyikan MAB dan SA kini juga ikut di tahan Polresta Bogor Kota. 

Total ada 4 pelaku dalam peristiwa ini. 

Sebagai informasi, Selasa (14/03/2023) secara resmi Polresta Bogor Kota menggelar rilis terkait dengan kasus penangkapan para pelaku yang terlibat dalam peristiwa berdarah di simpang Pomad. 

Ketiga pelaku ditampilkan di halaman Mako Polresta Bogor Kota, satu diantaranya menggunakan rompi tahanan Polresta Bogor Kota. 

MAB (17), ia merupakan pemilik kendaraan motor matic PCX berwarna putih bernomor polisi F 5946 FFV, ia juga pemilik sajam berjenis Gobang yang digunakan saat menebas Arya. 

Sementara yang duduk di tengah pada saat kejadian bernama SA, dirinya sempat memukul korban menggunakan topi yang ia kenakan pada saat kejadian, namun hal tersebut meleset. 

Kemudian satu lainnya yang tidak disebutkan merupakan seseorang yang menyembunyikan kedua pelaku (MAB dan SA). 

Terakhir, ASR yang duduk di belakang juga berstatus pelajar, pada saat kejadian menjadi tokoh utama dalam peristiwa tersebut, dirinyalah yang menebas Arya saat korban hendak menyebrang jalan. 

Barang bukti akan kejadian tersebut pun berhasil diamankan oleh Polresta Bogor Kota, berupa satu unit motor PCX berwarna putih dan sajam jenis Gobang yang digunakan pelaku pada saat kejadian serta pakaian korban yang sudah berlumuran darah turut serta disertakan dalam konferensi pers tersebut, ditambah dengan foto dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. 

Dituntun Syahadat

Seorang saksi mata, Sobur mengatakan kejadian bermula sekitar pukul 09.30 WIB, Jumat (10/3/2023).

Saat itu Arya Saputra hendak menyeberang bersama dengan keempat rekannya. 

"Dia berempat sama temanya, mau nyebrang nungguin lampu merah dulu," ungkapnya. 

Baca juga: Polisi Sedang Menyelidiki Aksi Pembacokan di Bangka Mampang Prapatan yang Viral di Media Sosial

Kemudian katanya dari arah Cibinong, Kota Bogor terlihat 3 orang pelajar lain menggunakan sepeda motor metik berwarna putih. 

"Saya tidak bisa pastikan motornya, yang jelas motor meyik warna putih, entah Vario atau PCX. Mereka bonceng tiga," jelasnya. 

Tanpa disadari salah seorang dari mereka turun dan langsung menebas korban menggunakan senjata tajam jenis pedang. 

"Yang tengah turun langsung nebas gitu aja dan langsung kabur mereka," ucapnya. 

Baju putih-abu yang dikenakan korban pun banjir darah.

Menurutnya setelah dibacok Arya masih berupa menyelamatkan diri, dengan berjalan ke seberang jalan. 

Namun, naas karena luka yang parah, Arya pun terjatuh. 

Temennya pun berupaya membantu.

Baca juga: Polisi Karawang Tangkap Pelaku Pembacokan Dua Pemuda di Dekat Alun-alun Karawang

Namun nyawa Arya sudah tidak bisa terselamatkan. Ia meninggal saat perjalanan menuju rumah sakit. 

Bu Euway salah satu saksi mata lainnya mengatakan seperti biasa pagi itu ia melakukan rutinitasnya.

Yakni hendak menjual kopi di sekitar lampu merah Pomad. 

Namun betapa terkejutnya dia, ketika melihat dari arah kejauhan nampak kerumunan warga sudah ramai di gang Jalan Mandala ll. 

Gang yang memiliki lebar sekitar 4 meter itu merupakan tempat dimana Arya roboh setelah menerima tebasan senjata tajam.

"Saya engga lihat pas dibacoknya, tapi saya lihat dia (korban) bersama keempat temannya memang mau nyebrang, saya lihat," ungkapnya. 

"Posisi saya saat itu mah di sana (deket rambu lalu lintas) jualan kopi, saya melihat ke sini kok sudah ramai sekali. Pikir saya ada apa ya, saya coba hampiri dan korban sudah terjatuh," sambungnya.

Bu Euway memastikan bahwa saat itu korban masih bernafas.

Baca juga: Kasus Pembacokan Tiga Orang di Sudirman, Minggu (30/1/2022) Ditangani Polres Metro Jakarta Selatan

Hanya saja, kata dia korban sudah tidak dapat berbicara akibat luka yang diterimanya. 

"Dia gak bisa ngomong, cuma erangan aja," tambahnya.

Bu Euway pun sadar, tak banyak yang biasa ia bantu akan kondisi tersebut.

Dirinya hanya bisa memandu Arya untuk mengucap lafaz dua kalimat syahadat. 

"Baca syahadat dulu, terus dia nangis. Tapi kata saya kalau gak bisa keluar suaranya, di dalam hati aja," ucapnya. "Itu saya lakukan, sebelum dateng ambulans saya ajak syahadatnya," sambungnya. 

Tidak lama pun ambulans datang membawa AS ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan,

Namun naas nyawanya tidak dapat terselamatkan di tengah perjalanan. (M33) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved