Korupsi BTS

Diundang Mahfud MD Awasi Anggaran Proyek BTS di Kemenkominfo, BPKP: Jika Diminta, Kita Siap

Juru bicara BPKP Aswad Zamrodin menyatakan kesiapan institusinya untuk mengawasi pembangunan tower BTS di Kemenkominfo.

|
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Valentino Verry
warta kota/rendy rutama
Juru bicara BPKP, Aswad Zamrodin Hakim, menyatakan kesiapan institusinya untuk mengawasi pembangunan tower BTS di Kemenkominfo agar tak dikorupsi, Rabu (24/5/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan siap untuk melakukan pengawasan proyek di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Juru bicara BPKP, Aswad Zamrodin Hakim menjelaskan, pihaknya siap untuk hal itu jika memang sudah ada permintaan.

"Kita siap, kalau BPKP dimintakan, kalau ada penyampaian audit, review, evaluasi atau konsultasi dan lain sebagainya kita siap," kata Aswad, di Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Mengingat BPKP memiliki status hanya sebagai pengawasan, dan bukan ranahnya untuk melalukan pemeriksaan.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (Plt Menkominfo) Mahfud MD mengajak BPKP untuk membantu melakukan pengawasan tekait anggaran yang digunakan di proyek-proyeknya.

"Sekarang saya nyatakan, tugas dan wewenang dalam Menkominfo yang baru kapan saja BPKP mau masuk harus diizinkan, dan saya undang untuk datang ke sini menyelesaikan kasus yang sudah ada," kata Mahfud di Media Center Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).

Baca juga: Johnny G Plate Lega, Korupsi BTS Rp 8 Triliun, Kejagung Hanya Sita Mobil Land Rover Senilai Rp 2 M

Menurut Mahfud, Kemenkominfo hingga kini tidak meminta pengawasan terhadap BPKP di setiap proyeknya.

Lalu, satu akibatnya ialah terjadi kasus penyelewengan anggaran terkait dugaan korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Cukup disayangkan kondisi tersebut, sebab di kementerian lain, BPKP diundang untuk membantu pengawasan pemanfaatan anggaran sebelum dimulainya proyek, hingga anggaran yang digunakan dapat tepat sasaran.

"Memang aturannya tidak harus masuk, tapi boleh meminta pendampingan. Beberapa kementerian aman, karena sebelum memulai satu proyek minta BPKP mengaudit dulu. Ini berapa harganya, ini gimana produknya. Supaya aman," pungkas Mahfud.

Baca juga: Ini Jawaban Mahfud MD Terkait Reaksi Sinis Politisi Demokrat Soal Pengusutan Korupsi Johnny G Plate

Sebelumnya, peneliti ICW yang juga Koordinator Divisi Kampanye Publik, Tibiko Zabar Pradanosia, minta Kejaksaan Agung (Kejagung) harus berani menjatuhkan pasal berat pada mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Seperti diketahui Kejagung baru saja menetapkan dan menahan Sekjen Parti NasDem itu karena diduga melakukan korupsi pada mega proyek pembangunan tower BTS senilai Rp 8 triliun.

Menurut Tibiko, kasus ini sebenarnya sudah terendus lama. Bahkan, sudah dapat terendus sejak lebih dari tiga bulan lalu.

"Proyek BTS 4G sudah tercium lama, dalam audit DTT BPK menemukan sejumlah masalah terjadi sejak dalam proses perencanaan dan pengadaan hingga pelaksanaan proyek yang molor dari target," ucapnya, Minggu (21/5/2023).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Johnny G Plate Tidak Ada Pengaruhnya dengan Bacapres Anies Baswedan di Pilpres

"Hal itu terungkap tatkala ada pemeriksaan saksi dalam proses pemeriksaan tersangka sebelumnya, termasuk adik Johnny G Plate bernama Gregorius Alex Plate," imbuh Tibiko.

Diketahui, Alex sempat mengembalikan uang kepada penyidik Kejaksaan.

Sehingga, Kejaksaan lebih cepat dalam mengumumkan tersangka baru.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah kerugian negara akibat kasus ini senilai Rp 8,032 triliun.

"Angka ini fantastis dan jauh lebih besar dari taksiran awal penyidik," ujarnya.

Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD minta BPKP segera mengawasi pembangunan tower BTS agar tak dikorupsi.
Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD minta BPKP segera mengawasi pembangunan tower BTS agar tak dikorupsi. (Kompas.com)

"Bahkan jumlah tersebut bisa lebih besar jika ditambah kerugian warga terdampak korupsi pembangunan proyek BTS 4G di daerah," lanjut Tibiko.

Menurut Tibiko, dari data laporan Klub Jurnalis Investigasi (KJI), sebelumnya telah menemukan dugaan penerimaan uang oleh Johnny G Plate terkait dana operasional proyek BTS 4G dengan jumlah Rp 500 juta per bulan.

ICW menilai, penetapan tersangka Menkominfo tidak boleh hanya berhenti pada yang bersangkutan.

"Kejaksaan harus usut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain baik unsur Kominfo, BAKTI, swasta hingga indikasi pencucian uang yang terjadi dengan menggandeng PPATK," ucapnya.

"Apalagi, Kejaksaan sempat mengumumkan 25 orang yang statusnya dicegah berpergian," lanjut Tibiko.

Tibiko berharap penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka baru ini dapat menjadi titik terang penyidik dalam mengungkapkan kasus ini.

"Termasuk dapat jadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk menelusuri pihak lain yang terlibat," sambung Tibiko.

Pasalnya, kasus korupsi BTS 4G ini juga menyangkut kepentingan publik luas, khususnya yang berada di wilayah 3 T.

"Sehingga, tidak hanya aspek kerugian keuangan negara yang diperhatikan, melainkan efek domino dari korupsi yang berdampak langsung pada masyarakat, karena itu dalam penuntutan nanti kejaksaan harus menuntut secara maksimal," harap Tibiko.

Selain itu, Kejaksaanjuga diharapkan transparan dan akuntabel dalam proses penanganan kasus ini kepada publik.

Sehingga masyarakat dapat mengetahui secara utuh bagaimana perkembangan perkara ini.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved