Kasus KDRT
Ambil Alih Penanganan Kasus KDRT Pasutri di Depok, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya
Penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara pasangan suami istri (pasutri) di Depok, Jawa Barat, kini diambil alih Polda Metro Jaya.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara pasangan suami istri (pasutri) di Depok, Jawa Barat, kini diambil alih Polda Metro Jaya.
Demikian pernyataan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (25/5/2023).
"Dari aspek pada konteks kapabilitas, kelengkapan piranti baik itu secara struktural, kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," ujar dia.
Salah satu alasan pelimpahan ke Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum, adalah karena kasus KDRT tersebut sudah menjadi perhatian publik.
"Mengingat di situ ada satuan subnya, baik satuan kerja subnya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait UU KDRT," tutur eks Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto turut berkomitmen akan menyelesaikan kasus itu secara optimal demi rasa keadilan.
"Ini menjadi konsisten beliau untuk secara optimal dapat memberikan rasa keadilan ataupun juga menyelesaikan perkara ini dengan terstruktur," katanya.
Baca juga: Irjen Karyoto Jelaskan Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Istri yang Jadi Korban KDRT di Depok
Penangguhan Penahanan
Sebelumnya Polisi menangguhkan penahanan terhadap PB, istri yang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok dan ditahan.
Kasus KDRT yang diduga dilakukan suami inisial B viral di media sosial. Kasus tersebut pun segera ditangani Satreskrim Polres Metro Depok.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bahkan sempat meminta Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady untuk melihat kembali penanganan kasus tersebut.
"Makanya kemarin saya perintahkan, coba cek Pak Kapolres kenapa penanganan perkaranya seperti itu dan saya diawal juga mengatakan yang adil lah dalam menegakkan sebuah perkara dan kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan," ujar dia, saat datang ke Mapolres Metro Depok untuk mengecek langsung kasus tersebut, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Tessa Kaunang Masih Merasa Trauma Setelah Pernah Alami Tindak KDRT Saat Menjadi Istri Sandy Tumiwa
"Artinya di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan. Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," lanjut dia.
Menurut jenderal bintang dua itu, kasus tersebut jadi tampak tidak berimbang.
Namun, penyidik mempunyai alasan yang benar terhadap kasus itu.
"Memang sebenarnya karena tidak terbuka sebenarnya dua-duanya layak dilakukan penahanan, yang suami dilakukan penahanan, istri layak dilakukan penahanan," tuturnya.
"Hanya suami masih ada proses pengobatan kelihatannya tidak berimbang mangkanya saya katakan kemarin coba Kapolres lihat lagi penanganan perkaranya sehingga si ibu ditangguhkan dulu," sambung Karyoto. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Angka KDRT di Kabupaten Bekasi Tinggi Sepanjang 2024, Penyebabnya Judol hingga Nikah Dini |
![]() |
---|
Kondisi Trauma Psikis Dokter Qory yang Jadi Korban KDRT oleh Suaminya Sendiri Sudah Mulai Membaik |
![]() |
---|
Buru Pelaku KDRT Terhadap Istri di Parung Panjang, Kapolres Beri Waktu Satu Pekan ke Kasat Reskrim |
![]() |
---|
Suami di Cinere yang Hajar Istrinya Segera Disidangkan, Barang Bukti Bon Cabai dan Garpu Disiapkan |
![]() |
---|
Ada Ancaman Elektronik dari Pelaku, Keluarga Korban KDRT di Tangsel Minta Perlindungan ke LPSKÂ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.