Asuransi Syariah

AXA Financial Indonesia Hadirkan Asuransi Jiwa Syariah dengan Manfaat Perlindungan Haji dan Umrah

AXA Financial Indonesia memperkenalkan asuransi jiwa AXA Attania Link Syariah dengan manfaatperlindungan saat ibadah haji atau umrah.

|
Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Mochamad Dipa Anggara
dok. AXA Financial Indonesia
Presiden Direktur AXA Financial Indonesia Niharika Yadav (kanan) dan Chief of Proposition and Alternate Distribution AXA Financial Indonesia Yudhistira Dharmawata (kiri). AXA Financial meluncurkan produk asuransi jiwa unit link berbasis syariah dengan fitur wakaf serta tambahan Manfaat Meninggal Dunia dan Kecelakaan selama Ibadah Haji/Umrah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - AXA Financial Indonesia (AFI) memperkenalkan asuransi jiwa berbasis syariah yaitu AXA Attania Link Syariah. Asuransi ini memberikan manfaat proteksi serta fitur wakaf.

Unit link syariah terbaru dari AXA Financial tersebut telah mengikuti peraturan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) yang mengatur mengenai praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset unit link.

Presiden Direktur AXA Financial Indonesia Niharika Yadav mengatakan, produk AXA Attania Link Syariah ini dilengkapi fitur Wakaf Mudah Bersama AXA yang memberikan empat pilihan sumber dana wakaf bagi nasabah, yakni wakaf atas risiko meninggal dunia, wakaf atas surplus underwriting, wakaf atas nilai investasi polis, dan wakaf atas komisi (bagi tenaga pemasar).

"Melalui solusi perlindungan jiwa syariah ini kami berharap dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi syariah dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan solusi perlindungan jiwa berprinsip syariah,” sebut Niharika dalam keterangan resmi, Rabu (24/5/2023).

AXA Attania Link Syariah memberikan perlindungan Terminal Illness dengan tambahan manfaat meninggal dunia dan kecelakaan selama ibadah haji atau umrah dengan alokasi investasi sejak tahun pertama.

Selain itu, nasabah AXA Attania Link Syariah dapat memilih manfaat tambahan yang mencakup perlindungan kesehatan menyeluruh yang dibayarkan secara cashless (Easy Health Syariah), perlindungan terhadap penyakit kritis (AXA Critical Care Syariah), pembebasan kontribusi berkala apabila Peserta yang Diasuransikan mengalami cacat tetap total atau penyakit kritis (Waiver Platinum Plus Syariah), perlindungan tambahan atas risiko kematian (Term Life Cover Syariah), serta santunan tunai harian untuk Peserta yang Diasuransikan yang menjalani rawat inap (Hospital Income and Surgical Plus Syariah.

AXA Attania Link Syariah menawarkan dua jenis pilihan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan nasabah, yaitu AXA Attania Link Syariah Premier dan AXA Attania Link Syariah Executive.

Adapun kontribusi dasar berkala dipatok mulai dari Rp 333.000 per bulan, yang memberikan manfaat lengkap dan fitur Wakaf Mudah Bersama AXA yang dapat langsung dirasakan masyarakat Indonesia.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved