Berita Nasional

PHK Massal Terjadi, Toko Buku Gunung Agung akan Tutup Semua Gerai Tahun Ini, Pengunjung Sedih

Toko Buku Gunung Agung, mengumumkan akan menutup semua toko atau outlet dan gerai yang tersisa pada tahun ini.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
Toko Buku Gunung Agung akan menutup semua toko/outlet yang tersisa pada tahun ini. Penutupan toko buku yang sudah ada sejak 1953 di Jakarta itu lantaran perusahaan tak dapat bertahan dari besarnya biaya operasional tiap bulan dengan minimnya pemasukan 

“Berdasarkan laporan yang kami terima, diperkirakan sekitar 220 pekerja Gunung Agung telah mengalami PHK sepihak sejak tahun 2020 hingga 2022. PHK sepihak dan massal ini diperkirakan masih akan berlanjut pada tahun 2023 dan diperkirakan akan menimpa sekitar 350 pekerja. Ironisnya, para pekerja yang di- PHK tidak menerima hak-hak mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan hanya memberikan kompensasi setara dengan satu bulan gaji," kata Presiden Aspek Mirah Sumirat dikutip dari unwrite.id.

Menurut Sumirat, keputusan sepihak pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh manajemen Toko Buku Gunung Agung tersebut dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan.

Baca juga: Turis Asing yang Pamer Alat Kelamin di Gunung Agung Bali Minta Maaf Siap Dideportasi

Sumirat menambahkan, manajemen perusahaan Toko Buku Gunung Agung telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan selama bertahun-tahun.

Pekerja kontrak dipekerjakan secara berulang-ulang, dengan masa kerja yang terus-menerus, tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Jika manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung) terus mempertahankan sikap arogan dan tidak menunjukkan iktikad baik, ASPEK Indonesia akan melakukan segala upaya untuk memperjuangkan kasus PHK sepihak dan massal ini, termasuk tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor pusat PT GA Tiga Belas (Gunung Agung). Tuntutan ASPEK Indonesia adalah agar hak-hak normatif pekerja PT GA Tiga Belas (Gunung Agung), termasuk upah, kompensasi, dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dipenuhi," tegas Mirah Sumirat.

Sebelumnya diberitakan, PT GA Tiga Belas, perusahaan  yang membawahi, Toko Buku Gunung Agung mengumumkan, akan menutup seluruh toko/ outlet yang tersisa pada akhir tahun ini.

Keputusan tersebut diambil karena perusahaan tidak bisa bertahan dengan tambahan kerugian operasional per bulannya yang semakin besar.

Berdasarkan surat keterangan yang diterima beberapa awak media, Minggu (21/5), perusahaan telah menyampaikan, memang sejak era pandemi Covid-19, pada 2020 lalu telah melakukan langkah efisiensi dengan menutup beberapa toko/outlet yang tersebar di beberapa kota seperti Surabaya, Semarang, Gresik, Magelang, Bogor, Bekasi dan Jakarta.

Baca juga: Tingkah Turis Asing kian Liar, Berani Lecehkan Kesucian, Buka Celana di Kawah Gunung Agung

“Namun penutupan toko/outlet tidak hanya kami lakukan akibat dampak dari pandemi COVID-19 pada tahun 2020 saja, karena kami telah melakukan efisiensi dan efektivitas usaha sejak tahun 2013," tulis direksi PT GA Tiga Belas.

Hal itu dilakukan guna berjuang menjaga kelangsungan usaha dan mengatasi kerugian usaha akibat permasalahan beban biaya operasional yang besar dan tidak sebanding dengan pencapaian penjualan usaha setiap tahunnya.

Yang mana semakin berat dengan terjadinya wabah pandemi Covid-19 di awal tahun 2020.

Dengan demikian, penutupan toko/outlet yang terjadi pada tahun 2020 bukan merupakan penutupan toko/outlet yang terakhir.

Baca juga: Kios Lapo dan Toko Buku di Terminal Pasar Senen Terbakar, Diduga Akibat Tabung Gas Bocor

“Karena pada akhir tahun 2023 ini kami berencana menutup toko/outlet milik kami yang masih tersisa. Keputusan ini harus kami ambil karena kami tidak dapat bertahan dengan tambahan kerugian operasional per bulannya yang semakin besar,” tulis Direksi PT GA Tiga Belas, perusahaan yang membawahi, Toko Buku Gunung Agung.

Adapun dalam pelaksanaan penutupan toko/outlet, yang mana terjadi dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2023 perusahaan melakukannya secara bertahap dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 


 
 
 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved