Pemerintah Gelontorkan Beragam Insentif di IKN, Tahap Pertama Ada 300-an Paket Investasi

Otorita IKN memberikan fasilitas penyediaan lahan, sarana prasarana, dan asistensi bagi pelaku usaha. Fasilitas penanaman modal diberikan Kemenkeu.

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Bambang Susantono bersama Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid usai Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, yang digelar di Ciputra Artpreneur, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023). 

Investasi ini, lanjutnya, tidak terbatas hanya pada proyek pendirian infrastruktur/bangunan atau hardware, tetapi juga meliputi investasi di bidang software, atau penyediaan perangkat lunak bagi kota pintar.

Investor juga dapat berinvestasi sebagai pengembang kawasan (area developer) dan mengelola kawasan tertentu, seperti kawasan pariwisata atau financial center.

Dalam konteks ini, berbagai insentif diberikan oleh tiga instansi pemerintah sesuai kewenangannya. Fasilitas fiskal, seperti pembebasan dan keringanan pajak dan fasilitas kepabeanan diberikan oleh Pemerintah Pusat.

Sedangkan Otorita IKN memberikan fasilitas penyediaan lahan, sarana prasarana, dan asistensi bagi pelaku usaha. Sementara itu fasilitas penanaman modal diberikan oleh Kementerian Keuangan.

Dalam hal pajak, terdapat sembilan insentif PPh yang diberikan bagi investor yang telah diatur dalam PP 12/2023.

Baca juga: Nindy Ayunda Diperiksa Terkait Senpi Ilegal, Nikita Mirzani: Nindy Tahu Keberadaan Dito Mahendra

Baca juga: Besok Pembongkaran Paksa Dilakukan, Pemilik Ruko di Pluit Sebut Ketua RT Bertindak Sewenang-wenang

Insentif itu di antaranya Pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri, pengurangan PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center, dan pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan kantor regional.

Selain itu ada pengurangan pajak penghasilan bruto atas kegiatan tertentu seperti penelitian dan pengembangan bidang tertentu, biaya pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Bagi UMKM, pemerintah menggratiskan PPh Pasal 21 dan penghasilan bruto usaha tertentu. Selain itu ada pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Saat ini sejumlah peraturan turunan kini tengah disusun sesuai dengan amanat PP 12/2023. Namun demikian semua kegiatan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha. Pengecualian diberikan kepada kepemilikan saham asing dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), wajib melaksanakan persyaratan kemitraan dengan UMKM dan Koperasi.

Untuk lokasi di IKN pemerintah akan memberi jaminan kepastian jangka waktu Hak Atas Tanah yang lebih kompetititif sesuai perjanjian dengan Otorita IKN. Untuk Hak Guna Usaha akan diberikan paling lama 35+25+35 tahun, HGB paling lama 30+20+30 tahun, dan Hak Pakai paling lama 30+20+30 tahun.

Baca juga: Breaking News: Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BTS, Ini Sosoknya

Baca juga: Manggung Bareng Dewa 19, Virzha Tidak Bisa Nonton Konser Coldplay Saat Tampil Perdana di Indonesia

Hak atas tanah tersebut dapat diberikan lagi pada siklus kedua dengan evaluasi sebelum jangka waktu berakhir.Bagi hunian masyarakat, status tanah HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik.

Sejauh ini rangsangan pemerintah telah diterima baik oleh dunia usaha. Sampai Mei 2023, IKN telah menerima sekitar 220 Letters of Intent (LoI) dari dunia usaha yang siap berinvestasi di IKN, termasuk 24 LoI yang diterima saat Presiden Jokowi melakukan lobi-lobi di Hiroshima, Jepang, beberapa waktu lalu.

Dari sekian LoI tersebut, 34 di antaranya telah menanda-tangani non-disclosure agreement dengan Pemerintah, dan siap berproses lebih lanjut.

Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid menyambut gembira fasilitas yang diberikan pemerintah ini. "Dengan adanya PP 12 th 2023 ini diharapkan dapat membantu menurunkan barrier to entry bagi pelaku usaha di Indonesia," katanya.

Ia menambahkan, berbagai fasilitas yang dijanjikan ini dapat memberikan peluang untuk mengeksplor peluang-peluang bisnis baru bagi pelaku usaha di Indonesia.

"Ini memudahkan pelaku usaha dalam negeri bersaing secara langsung pada taraf persaingan global, terutama dalam aspek sustainability," pungkasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved