Penipuan

Korbannya 60 Orang, Begini Tampang 2 Penipu Akun Jastip Tiket Konser Coldplay, Ternyata Pasutri Muda

Keduanya ditangkap Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro karena melakukan penipuan jastip atau jasa titip jual-beli tiket konser Coldplay

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan LQ
Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro menangkap pasutri karena melakukan penipuan jastip atau jasa titip jual-beli tiket konser Coldplay. (Ramadhan L Q) 

Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Qyat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Belasan korban lapor polisi

Sebelumnya, para korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay resmi membuat laporan polisi (LP).

Para korban penipuan tiket konser Coldplay ini melapor ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum korban penipuan tiket Coldplay, Zainul Arifin berharap laporan polisi yang dilayangkan oleh pihaknya dapat ditindaklanjuti.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 19 Mei 2023.

"Karena bagaimana pun pola-pola seperti ini sudah sering terjadi karena ada di beberapa korban kita," ujar dia, kepada wartawan.

Dalam laporannya, pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti, dari tangkapan layar hingga nomor rekening yang diduga digunakan terduga pelaku.

"Bukti elektronik yang kami persiapkan yang kami print, ada KTP pelapor, kemudian kedua adalah rekening koran, bukti transfer, nomor akun bank pelaku, nomor HP pelaku, kemudian bukti chat melalui WA, Instagram ataupun twitter," katanya.

Pihaknya, kata Zainul, dalam membuat laporan itu mewakili sebanyak 14 korban.

Adapun angka kerugiannya ditaksir mencapai puluhan juta.

Pihaknya ungkap modus terduga pelaku untuk melancarkan aksinya adalah dengan menggunakan media sosial seperti Twitter, Instagram hingga Telegram.

Lalu, korban diarahkan melakukan transaksi sesuai nominal yang ditentukan.

Seusai terima uang yang ditransfer korban, terduga pelaku memblokir nomor telepon korban.

"Ada salah satu korban, itu melalui medsos Twitter, ternyata dia transfer (ke terduga pelaku) Rp9 juta. Nggak tahunya tiketnya nggak didapat. Dia (korban) hubungi ternyata sudah diblok," tutur dia.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved