Kasus Korupsi

Diperiksa KPK sebagai Saksi, Mario Dandy Mengaku Tak Tahu Proses Hukum yang Menjerat Ayahnya

Mario Dandy Satriyo (20), menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan LQ
Mario Dandy Satriyo (20), menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus gratifikasi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (22/5/2023). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo (20), menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus gratifikasi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Pemeriksaan terhadap Mario Dandy dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (22/5/2023).

Mario Dandy menyebut tidak tahu-menahu terkait kasus yang menjerat ayahnya itu.

Pasalnya, selama di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya tidak pernah menggunakan handphone.

"Saya tidak tahu apa-apa, saya kan nggak pegang handphone," kata Mario kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin.

Baca juga: Hari ini, KPK akan Periksa Mario Dandy Sebagai Saksi Ayahnya, Rafael Alun Kasus Pencucian Uang

Diberitakan sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan memeriksa Mario Dandy Satriyo (20), Senin (22/5/2023) hari ini.

Hal itu terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo, yang juga ayah dari Mario Dandy.

"Ya, sudah dikoordinasikan ke Ditreskrimum untuk pemeriksaan saksi (MDS) tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan.

"Dan Polda Metro Jaya memfasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK," sambung dia.

Sementara itu, pihak KPK membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Mario Dandy di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Hari ini, KPK akan Periksa Mario Dandy Sebagai Saksi Ayahnya, Rafael Alun Kasus Pencucian Uang

"Bertempat di Polda Metro Jaya, Tim Penyidik jadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satriyo," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Menurut Ali, pemeriksaan terhadap Mario Dandy digelar di Polda Metro Jaya, karena yang bersangkutan masih menjalani penahanan dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).

Selain Mario Dandy, KPK hari ini turut memanggil empat saksi lainnya dari pihak swasta.

Antara lain Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, Jeffry Amsar.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved