Berita Nasional

Natalius Pigai Klaim Punya Bukti Soal Buzzer Jokowi dan PDIP Gila

Natalius Pigai klaim punya bukti soal buzzer Jokowi dan PDIP yang disebutnya gila hingga penetapan tersangka Johnny G Plate demi Anies Baswedan

Akun Twitter @Natalius Pigai
Natalius Pigai mengklaim punya banyak bukti soal buzzer Jokowi dan PDIP yang disebutnya gila terkait penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi demi pencapresan Anies Baswedan 

"Maaf. Kali ini salah menilai. Tidak benar juga ada hubungan dengan Kristen Katholik. Sorry anda kleru," kata @MajinSamri.

"Apa mksd kau soal Katolik atau bukan Katolik ? Kalau kau ga mampu menganalisa lbh baik tutup mulutmu !!!," ujar @agent_pin.

"Kalau menurut analisa saya, tak ada manusia SEJAHAT kau...," tambah @mangunsong63.

Ditetapkan Tersangka

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.

Usai penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi, Partai NasDem langsung menggelar pertemuan.

Usai menggelar pertemuan, Ketua Umum NasDem Surya Paloh mengatakan, bahwa kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) partainya, bisa berdampak terkait pencalonan Anies Baswedan di Pilpres 2024.

"Sebenarnya pertanyaan Anda bisa jawab, pengaruh pasti ada," ujar Surya Paloh di NasDem Tower, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Surya menyampaikan, karena langkah partai politik itu dibangun oleh kekuatan persepsi dan keyakinan publik.

Surya pun mengungkapkan, pemberitaan pun bisa mempengaruhi persepsi publik atas apa yang terjadi itu.

"Tergantung bagaimana kita membangun persepsi publik, dan di situlah peran rekan-rekan institusi pers yang saya nantikan dan saya harapkan pers yang bebas," tutur Surya.

Baca juga: Gagal Laporkan Natalius Pigai, Barisan Relawan Nusantara Diarahkan Polda Metro Jaya ke Mabes Polri

Diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penahanan terhadap Sekjen Partai Nasional Demokrat atau Nasdem tersebut dilakukan penyidik Kejagung setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Kominfo, Rabu (17/5/2023).

Penahanan terhadap Johnny G Plate diumumkan oleh  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujarnya. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved