Viral Media Sosial

Meski Masih Lajang di Usia 41 Tahun Rian Punya Pendirian, Pilih Sumpah Pocong-Akui Tak Cabuli Bocah

Meski Masih Lajang di Usia 41 Tahun Rian Punya Pendirian, Pilih Sumpah Pocong-Akui Tak Cabuli Bocah

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Kompas.com
Rian Antoni, warga Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 2 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan sumpah pocong. Pria lajang itu nekat melakukan sumpah pocong karena dituduh mencabuli anak tetangganya berinisial AK (5). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Video seorang pria melakukan sumpah pocong viral di media sosial pada Kamis (18/5/2023).

Orang yang menjalani ritual sumpah pocong bertujuan untuk membuktikan suatu tuduhan.

Konon, jika orang yang mengucapkan sumpah ternyata berbohong, ia akan mendapat hukuman dari Tuhan.

Ditelisik, sosok pria tersebut adalah Rian Antoni, warga Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 2 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Pria yang masih berstatus lajang di usia 41 tahun itu nekat melakukan sumpah pocong karena tidak terima dituduh mencabuli bocah lima tahun.

Rian lebih memilih untuk mengenakan kain kafan layaknya orang yang telah meninggal dunia dan bersumpah bahwa dirinya tidak pernah mencabuli anak tetangganya berinisial AK.

Baca juga: Viral Video Ganjar Naik Heli ke Acara Ngunduh Mantu, Rupanya karena Tak Ingin Basah Kena Banjir Rob

Baca juga: Sadisnya Wali Kota Jambi, Tak Mau Bantu Nenek Hapsah yang Rumahnya Hancur karena Perusahaan Cina

Saat ritual berlangsung, Rian didampingi seorang ustaz yang membimbingnya membacakan kertas bertuliskan sumpah.

Dalam kertas itu juga dibubuhi materai sebagai pernyataan.

Sekitar 15 menit, Rian mengucapkan sumpah tersebut disaksikan ratusan orang dengan menggunakan pengeras suara di mushola.

"Saya itu tidak bersalah, Bu. Saya ini difitnah. Demi Allah, saya tidak bersalah dan saya lakukan ini untuk membela diri saya secara agama," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com.

Dia menyatakan, ritual ini dilakukannya tanpa ada paksaan dari orang lain.

"Saya tidak ada dipaksa siapa pun, saya emang mau melakukannya berdasarkan hati nurani saya," tuturnya.

Peristiwa tersebut sontak menarik perhatian warga.

Warga pun berbondong-bondong mendatangi mushala di Jalan Ratu Sianum untuk menyaksikan sumpah pocong yang dilakukan Rian.

Lewat sumpah pocong yang disaksikan seluruh warga, Rian berharap agar warga tak lagi menilainya sebagai predator anak.

Sebab, selama ini dirinya mengaku depresi lantaran terus dituding sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur.

"Saya merasa benar dan tidak terima sudah dilaporkan atas tuduhan pencabulan anak oleh tetangga saya,” ujarnya, Kamis (18/5/2023).

Sudah dua kali sumpah pocong

Aksi sumpah pocong yang dilakukan Rian rupanya bukan kali pertama.

Rian mengaku pernah menjalani sumpah pocong sebelumnya.

Rian mengaku tak takut melakukan ritual sumpah pocong.

Sebab, ia telah lelah dituduh telah mencabuli seorang anak di kampungnya sendiri.

 “Ini kedua kali sumpah pocong saya lakukan. Saya merasa benar dan tidak terima sudah dilaporkan atas tuduhan pencabulan anak oleh tetangga saya,” ungkap Rian.

Menurut Rian, ia nekat melakukan sumpah pocong karena depresi sudah dituding mencabuli anak di bawah umur.

Dengan ritual ini, ia berharap warga tak lagi menilainya sebagai predator anak.

“Saya lakukan ini untuk membela diri, saya difitnah,” ujarnya.

Ditetapkan tersangka

Terkait kasus dugaan pencabulan, kuasa hukum Rian, Jhon Fredi mengatakan Rian ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel pada 16 Juni 2022.

Adapun laporan itu bernomor LP/B/358/VI/2022/SPKT/POLDA.

Meski menetapkan Rian sebagai tersangka, penyidik tidak menahan Rian.

Hanya saja, dia dikenakan wajib lapor.

“Padahal klien saya sudah membantah melakukan perbuatan tersebut. Namun, masih ditetapkan tersangka,” jelasnya.

Menurut Jhon, kliennya terbebani dengan masalah yang dihadapi.

Ditambah lagi, dia sudah hampir satu tahun diminta wajib lapor.

Respons polisi

Disinggung soal sumpah pocong yang dijalani Rian, Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Reknata) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi menuturkan, ritual yang dilakukan oleh merupakan haknya sebagai warga.

Meski demikian, Tri menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Rian masih dilakukan.

"Proses hukumnya masih berlangsung di Polda Sumsel," ujar Tri dilansir dari Kompas.com, Kamis (18/5/2023).

Menurut dia, ritual sumpah pocong yang dilakukan oleh yang pelaku merupakan haknya sebagai masyarakat.

"Itu tidak apa-apa, karena itu merupakan tradisi yang ada di masyarakat," terang dia.

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved