Viral Media Sosial

Meski Masih Lajang di Usia 41 Tahun Rian Punya Pendirian, Pilih Sumpah Pocong-Akui Tak Cabuli Bocah

Meski Masih Lajang di Usia 41 Tahun Rian Punya Pendirian, Pilih Sumpah Pocong-Akui Tak Cabuli Bocah

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Kompas.com
Rian Antoni, warga Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 2 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan sumpah pocong. Pria lajang itu nekat melakukan sumpah pocong karena dituduh mencabuli anak tetangganya berinisial AK (5). 

Sebab, selama ini dirinya mengaku depresi lantaran terus dituding sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur.

"Saya merasa benar dan tidak terima sudah dilaporkan atas tuduhan pencabulan anak oleh tetangga saya,” ujarnya, Kamis (18/5/2023).

Sudah dua kali sumpah pocong

Aksi sumpah pocong yang dilakukan Rian rupanya bukan kali pertama.

Rian mengaku pernah menjalani sumpah pocong sebelumnya.

Rian mengaku tak takut melakukan ritual sumpah pocong.

Sebab, ia telah lelah dituduh telah mencabuli seorang anak di kampungnya sendiri.

 “Ini kedua kali sumpah pocong saya lakukan. Saya merasa benar dan tidak terima sudah dilaporkan atas tuduhan pencabulan anak oleh tetangga saya,” ungkap Rian.

Menurut Rian, ia nekat melakukan sumpah pocong karena depresi sudah dituding mencabuli anak di bawah umur.

Dengan ritual ini, ia berharap warga tak lagi menilainya sebagai predator anak.

“Saya lakukan ini untuk membela diri, saya difitnah,” ujarnya.

Ditetapkan tersangka

Terkait kasus dugaan pencabulan, kuasa hukum Rian, Jhon Fredi mengatakan Rian ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel pada 16 Juni 2022.

Adapun laporan itu bernomor LP/B/358/VI/2022/SPKT/POLDA.

Meski menetapkan Rian sebagai tersangka, penyidik tidak menahan Rian.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved