Kasus Korupsi

Partai Demokrat Berempat dengan Johnny G Plate, Semoga Partai NasDem Dapat Jalan Keluarnya

Dengan kasus penangkapan Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi menara BTS 4G, Partai Demokrat turut berempati

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat diwawancarai awak media di kantor DPP Demokrat Jakarta, Senin (3/4/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dengan kasus penangkapan Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi menara BTS 4G, Partai Demokrat turut berempati

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan pihaknya berharap agar persoalan tersebut segera menemukan jalan keluar.

"Kami berempati dan turut mendoakan Bapak Johnny G Plate dan Partai NasDem agar bisa segera menemukan jalan keluar yang terbaik," kata Herzaky kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Herzaky menegaskan Demokrat sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan saat ini," ujarnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi BTS Rp 8 Triliun, Kejagung Telusuri Kekayaan Politisi NasDem Johnny G Plate

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Baca juga: Surya Paloh Sebut Kasus Korupsi Johnny G Plate Pengaruhi Elektabilitas Partai Nasdem

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved