Kasus Korupsi
Partai Demokrat Berempat dengan Johnny G Plate, Semoga Partai NasDem Dapat Jalan Keluarnya
Dengan kasus penangkapan Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi menara BTS 4G, Partai Demokrat turut berempati
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dengan kasus penangkapan Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi menara BTS 4G, Partai Demokrat turut berempati
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan pihaknya berharap agar persoalan tersebut segera menemukan jalan keluar.
"Kami berempati dan turut mendoakan Bapak Johnny G Plate dan Partai NasDem agar bisa segera menemukan jalan keluar yang terbaik," kata Herzaky kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Herzaky menegaskan Demokrat sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan saat ini," ujarnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi BTS Rp 8 Triliun, Kejagung Telusuri Kekayaan Politisi NasDem Johnny G Plate
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Baca juga: Surya Paloh Sebut Kasus Korupsi Johnny G Plate Pengaruhi Elektabilitas Partai Nasdem
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Ada Kesibukan Lain, Bupati Pati Sadewo Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Suap di DJKA |
![]() |
---|
Tawa Bu Kades di Sukabumi saat Dijadikan Tersangka, Gelapkan Dana Desa hingga Jual Bangunan Posyandu |
![]() |
---|
Jelang Sidang Putusan Kasus Impor Gula, Hotman Paris Beberkan Alasan Tom Lembong Bakal Divonis Bebas |
![]() |
---|
Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Diperiksa Penyidik Kejagung terkait Dugaan Korupsi Laptop |
![]() |
---|
Puji Pengungkapan Dugaan Korupsi di Pertamina, Mahfud MD Minta Kejagung Abaikan Tudingan Pencitraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.