Berita Nasional

Ombudsman Soroti Tata Kelola Pemerintahan yang Dipimpin Zulhas dengan Bappebti Tak Efektif

Ombudsman Soroti Tata Kelola Pemerintahan yang Dipimpin Zulhas dengan Bappebti Tak Efektif. Ini Alasannya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat jumpa pers di kantornya pada Rabu (17/5/2023). 

Tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang baik tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admininstrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sebelumnya, Ombudsman RI telah menyatakan Bappebti terbukti melakukan maladministrasi dalam proses permohonan IUBB, yakni penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.

Terdapat tiga Tindakan Korektif yakni Ombudsman meminta agar Bappebti tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan IUBB yang diajukan oleh Pelapor.

Kedua, agar Kepala Bappebti memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada Pelapor terkait permohonan informasi status permohonan IUBB.

Ketiga, Ombudsman meminta Kepala Bappebti untuk memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor.

Baca Berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved