Berita Nasional

Ombudsman Soroti Tata Kelola Pemerintahan yang Dipimpin Zulhas dengan Bappebti Tak Efektif

Ombudsman Soroti Tata Kelola Pemerintahan yang Dipimpin Zulhas dengan Bappebti Tak Efektif. Ini Alasannya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat jumpa pers di kantornya pada Rabu (17/5/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menyoroti tata kelola pemerintahan yang dipimpin Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan (Zulhas) Dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tak berjalan efektif.

Hal ini buntut perbedaan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) terkait izin usaha bursa berjangka (IUBB)

“Perbedaan substansi dari surat tanggapan Kepala Bappebti dan Menteri Perdagangan terkait LAHP Ombudsman RI, menunjukkan bahwa terdapat tata kelola pemerintahan yang tidak efektif dalam ruang lingkup kerja Kementerian Perdagangan,” kata anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat jumpa pers di kantornya pada Rabu (17/5/2023).

Yeka mengatakan, Ombudsma telah melakukan monitoring atas tindaklanjut pelaksanaan Tindakan Korektif dalam LAHP IUBB yang disampaikan pada 17 Maret 2023 kepada Bappebti selaku terlapor.

Baca juga: Tim Official Thailand yang Memukulnya Menangis Minta Maaf, Kombes Sumardji Terima Permohonan Maaf

Baca juga: Sudah Hajar Kombes Sumardji Sampai Berdarah, Timnas Thailand Ucapkan Selamat-Bicara Soal Kehormatan

Hasilnya, Bappebti tidak dapat menjalankan seluruh Tindakan Korektif tersebut, sehingga Ombudsman RI akan melanjutkan proses pada tingkat perumusan rekomendasi yang bersifat final dan mengikat.

“Berdasarkan analisis kami setelah melakukan monitoring, Bappebti belum melaksanakan semua Tindakan Korektif Ombudsman. Terutama tidak bisa memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor,” ujarnya.

Dari kegiatan monitoring tersebut diperoleh keterangan, bahwa Bappebti menjalankan sebagian tindakan korektif Ombudsman RI, yaitu telah dillakukannya perbaikan standar operasional prosedur IUBB per 17 April 2023. Selanjutnya terhadap tindakan korektif terkait kepastian status permohonan IUBB PT DFX, pihak Bappebti tidak bisa memberikan kejelasan dan/atau kepastian status dimaksud, karena pihak Bappebti menganggap IUBB PT DFX masih dalam tahap proses.

Tahap selanjutnya, Ombudsman RI akan meningkatkan monitoring LAHP menjadi proses perumusan rekomendasi Ombudsman yang bersifat final dan mengikat.

Adapun Rekomendasi Ombudsman tersebut, nantinya akan disampaikan kepada Presiden RI dan DPR RI sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

“Senin (22/5/2023) kami akan mengajukan ke (rapat) pleno pimpinan agar masuk ke tahap selanjutnya resolusi dan monitoring kemudian bisa Rekomendasi. Inginnya cepat, namun kita lihat nanti,” ungkapnya.

Dalam proses monitoring pelaksanaan tindakan korektif, Ombudsman menemukan adanya perbedaan surat tanggapan antara Kementerian Perdagangan dan Bappebti.

Dalam surat tanggapan yang dilayangkan oleh Bappebti pada 17 April 2023 yang isinya menyampaikan ketidaksepakatan atas hasil pemeriksaan Ombudsman yang tertulis dalam LAHP Nomor: 1232/LM/XII/2022/JKT mengenai Maladministrasi dalam proses pengajuan IUBB PT Digital Future Exchange kepada Bappebti.

Surat ini menurut Yeka bertentangan dengan surat dari Menteri Perdagangan Nomor: 242/M-DAG/SD/04/2023 tertanggal 11 April 2023, perihal Tindak Lanjut atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI.

Mendag dalam suratnya menyampaikan agar Kepala Bappebti melakukan evaluasi atas pelaksanaan proses permohonan IUBB dan menindaklanjuti LAHP Ombudsman RI.

“Menteri Perdagangan-nya begini, Kepala Bappebti-nya begitu, apakah ini juga menunjukkan Kepala Bappebti ini tidak kompeten, nah ini yang menjadi dugaan. Berikutnya, Ombudsman RI akan meminta Menteri Perdagangan untuk memberikan teguran keras kepada Kepala Bappebti agar bersikap profesional dalam menjalankan tata kelola pemerintahan,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved