ICW Catat dari Tahun 2006 hingga 2021 Ada 22 Perguruan Tinggi Terlibat Kasus Korupsi
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) dari tahun 2006 hingga 2022 ada 22 perguruan tinggi yang terjerat kasus korupsi.
Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Mochamad Dipa Anggara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pada 19 Agustus 2022, Indonesia digemparkan dengan berita bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung atau Rektor Unila, Prof Karomani.
Dalam OTT tersebut KPK menyita sejumlah barang bukti dari Rektor perguruan tinggi negeri tersebut yaitu uang tunai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito bank sejumlah Rp 800 juta, kotak deposit berisi emas senilai Rp 1,4 miliar, dan tabungan sebanyak Rp 1,8 miliar.
Miris mendengarnya, seharusnya lembaga pendidikan seperti perguruan tinggi menjadi tempat untuk mendidik SDM agar anti korupsi, justru pimpinan lembaga pendidikan atau Rektor menjadi pelaku korupsi.
Melihat kasus tersebut dan juga beberapa kasus korupsi pendidikan lainnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Nisa Zonzoa mengatakan, yang melatarbelakangi adanya praktik suap atau korupsi pendidikan di Indonesia tidak jauh berbeda dengan korupsi lainnya.
Adapun orang yang melakukan korupsi karena dua hal, korupsi karena kebutuhan dan korupsi karena rakus. Dalam konteks praktik korupsi yang dilakukan rektor, seorang pejabat publik atau rektor yang secara finansial sudah cukup dan masih melakukan korupsi itu tentu bukan lagi karena kebutuhan melainkan karena sifat rakus.
"Coba kita lihat berapa gaji rektor itu, mungkin kalau gaji pokok ya kecil, tapi kan yang diterima rektor tiap bulannya nggak cuma gaji pokok saja tapi ada tunjangan dan lain sebagainya. Jadi saya rasa gaji rektor itu besar bisa diatas Rp 20 juta, tapi kenapa rektor itu masih mau korupsi? Ini kan berarti karena faktor kerakusan, kalau mereka nggak rakus ya ngapain? Coba saja kita lihat kasus yang di Unila, pelakunya kan narik uang ke calon mahasiswa, nah kalau kita lihat itu balik lagi itu karena kerakusan orang," ujar Nisa saat dihubungi Wartakotalive.com, beberapa waktu lalu.
Nisa juga menyebutkan, kasus korupsi pendidikan di Indonesia masuk dalam top 5 paling terbanyak yang ditindak oleh aparat penegak hukum.
"Jika dia masuk top 5 yang ditindak oleh aparat penegak hukum berarti nilai korupsinya banyak," ucapnya.
Berdasarkan data ICW yang dihimpun dari 2006 sampai 2021, nilai kerugian negara akibat korupsi di sektor pendidikan mencapai Rp 2.900 triliun dengan jumlah kasus korupsi yang sudah ditindak oleh aparat penegak hukum sebanyak 665 kasus.
"Kalau dispesifikan lagi, di perguruan tinggi dari 2006-2022 itu ada 22 perguruan tinggi yang terjerat kasus korupsi," ucap Nisa.
Sembilan modus korupsi di sektor pendidikan
Dari banyaknya jumlah kasus korupsi di sektor pendidikan, ICW melihat ada sembilan modus korupsi yang kerap terjadi, yaitu markup, penggelapan, proyek fiktif, laporan fiktif, pungli dan pemerasan, penyalahgunaan anggaran, penyunatan atau pemotongan, serta penyalahgunaan wewenang dan suap.
Melihat modus tersebut, Nisa menilai perlu dibangun ekosistem anti korupsi di sektor pendidikan dengan menguatkan tiga prinsip, yaitu antisipatif, transparan dan akuntabel.
"Perlu juga adanya pengembangan sistem anti korupsi, misalnya sistem pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan, lalu ada sistem anti korupsi dalam pemilihan atau penempatan jabatan fungsional, terus juga dibuat sistem check and balance, lalu yang paling penting menangani konflik kepentingan," sebutnya.
Selanjutnya, juga penting lembaga pendidikan untuk menanamkan pendidikan anti korupsi, lalu membuka ruang eksternal baik dari mahasiswa, siswa atau publik untuk melakukan pengawasan terhadap celah praktik korupsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180824-korupsi-pendidikan_20180824_143503.jpg)