Berita Video

VIDEO Dramatis! Momen Perpisahan Seorang Ibu dengan Anak Beruang yang Diasuhnya

Seperti melepaskan seorang anak, seorang ibu tak kuasa menahan tangis saat melepaskan seekor anak beruang viral di Tiktok, pada Senin (15/5/2023).

Penulis: Desy Selviany | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM-Seperti melepaskan seorang anak, seorang ibu tak kuasa menahan tangis saat melepaskan seekor anak beruang.

Momen haru pelepasan seekor anak beruang itu viral di Tiktok pada Senin (15/5/2023).

Pengunggah pertama video tersebut seorang Polisi hutan Poltak M Pandjaitan di akun Tiktoknya Jagaalam8.

Dalam video yang dibagikan terlihat Poltak menghampiri sebuah rumah panggung.

Di sana ia mendampingi seorang warga yang hendak menyerahkan hewan peliharaannya yang merupakan seekor beruang.

Terlihat seorang wanita tak sampai hati melepas seekor bayi beruang.

Pun bayi beruang itu sudah menganggap wanita tersebut seperti induknya karena tidak mau dilepas dari tubuh wanita tersebut.

Momen haru pun terlihat dalam peristiwa penyelamatan satwa liar tersebut. Baik si wanita dan anak beruang saling menjerit menangis ketika dipisahkan.

Baca juga: VIDEO Pro Kontra! ETLE Tak Efektif dan Tilang Manual Bisa Jadi Ruang Pungli Oknum Polantas

Bayi beruang pun terpaksa dimasukan ke dalam kandang meski sempat memberontak.

Dijelaskan bahwa bayi beruang itu sudah dirawat oleh wanita tersebut selama dua bulan.

Namun terpaksa disita oleh Kepolisian Kehutanan karena harus dirawat di tempat semestinya hingga akhirnya dilepas ke alam liar.

Baca juga: Ketagihan Cabuli Bocah, Pedagang Jahe Susu Coba Beraksi Lagi, Eh Ketahuan-Langsung Dikeramas Warga

Diketahui beruang merupakan salah satu satwa liar yang dilarang dipelihara dan diperjualbelikan secara bebas.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diatur larangan perjualbelian hewan langka. Dalam pasal 40 ayat (2), jika melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved