Viral Media Sosial

Ketagihan Cabuli Bocah, Pedagang Jasuke Coba Beraksi Lagi, Eh Ketahuan-Langsung Dikeramas Warga

Ketagihan Cabuli Bocah, Pedagang Jasuke Coba Beraksi Lagi, Belum Sempat Buka Celana Sudah Ketahuan-Langsung Dikeramas Warga

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ilustrasi 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Sebuah video warga tengah menginterogasi seorang pria viral di media sosial.

Ditelisik lebih jauh, video yang berujung pengeroyokan itu terjadi di Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (6/5/2023).

Dalam video yang beredar pria yang diketahui merupakan pedagang jagung susu keju (jasuke) keliling berinisial A itu tengah dikerumuni warga.

Pria itu berulang kali dihajar warga karena tertangkap basah tengah mencabuli seorang anak perempuan. 

Sembari tertunduk, pria itu mengaku telah menyentuh kelamin korban. 

Korban yang geram pun terus mengharidk pelaku.

Mereka melayangkan cacian sembari sesekali memukul wajah pelaku itu.

Baca juga: Pesannya Sih Sederhana-Tapi Dalam, Ini Petuah Husen-Pemutilasi Bos Asal Semarang Buat Anak-anak Muda

Baca juga: Curhat ke Deddy Corbuzier, Dr Sumy Ngaku Gemas Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Tak Terungkap

"Udah berapa kali lu?" tanya salah seorang warga dalam video. 

"Baru kali ini," jawab pelaku masih dengan tangan melindungi kepala.

"Enggak, gue yakin sering lu, enggak mungkin lu baru sekali doang. Lu enggak ngaku," ucap warga lainnya yang kesal.

Terkait video viral tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan kejadian terjadi di Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat pada tanggal 6 Mei 2023.

Baca juga: Modus Mesumnya Viral Hingga Disoroti Jokowi, Kasus Bos Cabul PT IKEDA Kini Ditangani Bareskrim Polri

Baca juga: Modus Cabulnya Viral, Bos Mesum yang Ajak Karyawati Staycation Hubungi Korban, Akui Salah-Minta Maaf

Namun, setelah kejadian tersebu, pelaku dilepaskan warga.

Sepekan berikutnya, orangtua korban melaporkan aksi pencabulan tersebut kepada pihak Kepolisian pada tanggal 12 Mei 2023.

hanya berselang beberapa jam setalah laporan diterima, pihak Kepolisian katanya segera memburu pelaku.

Pedagang berinisial A itu pun segera digelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan

"Sudah diamankan, di Palmerah. Kejadian tanggal 6 (Mei 2023), tapi baru dilaporkan tanggal 12 (Mei 2023), Jumat malamnya pelaku diamankan," ujar Andri saat dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (16/5/2023).

Andri mengatakan, total ada dua korban yang sudah melapor ke pihak kepolisian.

Kendati begitu, pihaknya masih terus akan mendalami terkait peristiwa tersebut untuk mengetahui motif serta kemungkinan korban lainnya yang dicabuli pelaku.

"Ada dua korban yang sudah melapor, masih didalami lagi," tandasnya.

Guru Cabul di Bekasi Diringkus Polisi, Modus Pijitin Siswi yang Sakit Malah Remas Sana-sini

Aksi pencabulan lainnya terjadi di sekolah dasar Kota Bekasi.

Seorang guru berinisial FF (45) diketahui melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya yang masih berusia 10 tahun. 

Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota pun segera menangkap pelaku atas dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan insiden kejadian terjadi pada Senin (22/8/2022) silam di lingkungan sekolah Kecamatan Medan Satria.

Insiden bermula ketika FF selaku guru melihat korban dan temannya yang berjalan memasuki ruang kelas.

Baca juga: Pedihnya Nasib Gadis Disabilitas di Bogor, Dicabuli di Taman Ditonton Beberapa Teman Pelaku

Melihat korban dalam kondisi pucat, FF kemudian mendatangi korban yang berada di dalam kelas untuk memijat tangan dan dahi korban.

Tiba-tiba, salah seorang teman lain korban masuk ke dalam kelas.

"Tersangka kemudian mengajak korban untuk pindah ke ruang kelas yang kosong," ucap Hengki melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (3/9/2022).

Di ruang kosong itulah FF berusaha melampiaskan nafsu bejatnya.

FF yang awalnya memijat korban justru malah meremas payudara korban.

Baca juga: Diduga Cabuli Lima Bocah Perempuan, Warga Laporkan Oknum Guru Ngaji di Cigudeg, Bogor

"Tersangka memasukan tangannya ke pakaian korban dan melakukan perbuatan cabul," ucap dia.

Atas kelakuannya FF kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Kini, FF telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara," kata Hengki.

Baca Berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved