Viral Media Sosial
Ketagihan Cabuli Bocah, Pedagang Jasuke Coba Beraksi Lagi, Eh Ketahuan-Langsung Dikeramas Warga
Ketagihan Cabuli Bocah, Pedagang Jasuke Coba Beraksi Lagi, Belum Sempat Buka Celana Sudah Ketahuan-Langsung Dikeramas Warga
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
"Tersangka memasukan tangannya ke pakaian korban dan melakukan perbuatan cabul," ucap dia.
Atas kelakuannya FF kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Kini, FF telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara," kata Hengki.
Baca Berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Viral Media Sosial
Walkot Prabumulih Akui Salah Mutasi Kepsek SMPN 1 Usai Dipanggil Kemendagri |
![]() |
---|
Kisah Pilu Haikal dan Haezar, Kakak Adik di Bogor Harus Bergantian Seragam untuk Bisa Sekolah |
![]() |
---|
Said Didu Punya Bukti Kuat UTS Insearch Bukan Sekolah, Pertegas Gibran Tak Lulus SMA |
![]() |
---|
Misteri Hilangnya Irjen Krishna Murti dari Publik, Dikaitkan Isu Perselingkuhan |
![]() |
---|
Diperbaiki Setelah Berbulan-bulan Rusak, Ini Penampakan JPO di Jalan Daan Mogot Jakbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.