Viral Media Sosial

Ketagihan Cabuli Bocah, Pedagang Jasuke Coba Beraksi Lagi, Eh Ketahuan-Langsung Dikeramas Warga

Ketagihan Cabuli Bocah, Pedagang Jasuke Coba Beraksi Lagi, Belum Sempat Buka Celana Sudah Ketahuan-Langsung Dikeramas Warga

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ilustrasi 

"Tersangka memasukan tangannya ke pakaian korban dan melakukan perbuatan cabul," ucap dia.

Atas kelakuannya FF kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Kini, FF telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara," kata Hengki.

Baca Berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved