Berita Tangerang
Mulai Besok, Tilang Manual Akan Kembali Diberlakukan Satlantas Polrestro Tangerang Kota
Joko menerangkan, saat ini banyaknya pengendara roda dua dan empat yang memalsukan nomor kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan, WARTAKOTALIVE.COM, Gilbert Sem Sandro
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Penerapan tilang manual akan kembali diberlakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota mulai Senin (15/5/2023) esok hari.
Pelaksanaan tilang manual tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.
Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo mengatakan, diberlakukannya tilang manual tersebut, guna mengoptimalisasikan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang telah terpasang.
"Tilang manual sudah kembali diberlakukan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar mulai besok," ujar Kompol Joko Sembodo, Minggu (14/5/2023).
Baca juga: Ingat Ganjil Genap Jakarta, Selasa 9 Mei Giliran Mobil Pelat Ganjil, Melanggar Kena Tilang
Joko menerangkan, saat ini banyaknya pengendara roda dua dan empat yang memalsukan nomor kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik.
Selain itu, pengendara roda dua yang tidak memakai helm dan melawan arus lalu lintas juga dinilai masih marak terjadi.
"Tilang manual ini diberlakukan untuk mengoptimalkan tilang elektronik yang baru terpasang di satu titik lokasi," kata dia.
"Jadi tilang manual diberlakukan untuk mengcover wilayah-wilayah yang saat inibelum ada ETLE untuk menindak pelanggar," imbuhnya.
Pelaksanaan tilang manual tersebut memprioritaskan terhadap 12 pelanggaran lalu lintas, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.
"Kami juga akan menilang manual terhadap pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan over load dan over dimension, serta kendaraan tanpa RNKB atau NRKB palsu," paparnya.
Menurutnya, kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas saat ini didominasi oleh pengendara tidak menggunakan helm, melawan arus, serta pengendara dibawah umur.
Baca juga: Waspada Penipuan Surat Tilang dengan Format Tautan Aplikasi Marak Terjadi, Polisi Ungkap Modusnya
"Saat ini banyaknya pengemudi di bawah umur, melawan arus hingga penggunaan telepon selular saat berkendara, itu semua karena abai dan melawan aturan," tuturnya.
"Tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," terang Kompol Joko Sembodo.
Polres Bekasi juga akan terapkan tilang manual
Pemkot Tangerang akan Segera Normalisasi 3 Aliran Sungai Penyebab Banjir |
![]() |
---|
Cerita Polsek Ciputat Timur Tangsel Redakan Ketegangan Opang dan Ojol |
![]() |
---|
Pemkot Tangerang Resmi Luncurkan Sistem Pembayaran QRIS Tap di Bus Tayo |
![]() |
---|
Realisasi Investasi Kota Tangerang Semester I 2025 Tembus Rp 12,58 Triliun |
![]() |
---|
Masjid Raya Al-A’zhom dengan Kubah Raksasa Tanpa Tiang Terbesar di Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.