Jumat, 8 Mei 2026

PPDB

Syarat dan Alur Pra Pendaftaran CPBD 2023 untuk SMP, SMA dan SMK

Berikut ini alur pra pendaftaran PPDB 2023 di DKI Jakarta yang dimulai pada 10 Mei 2023, apa saja syaratnya?

Tayang:
instagram @disdikdki
Alur Pra Pendaftaran PPDB 2023 DKI Jakarta 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pendaftaran PPDB 2023 DKI Jakarta sebentar lagi akan dimulai, sebelumnya para orangtua harus mempersiapkan diri untuk mengikut pra pendaftaran Calon Peserta Didik Baru 2023. 

Pra Pendaftaran ini khusus jenjang SMP, SMA/SMK. 

Menjelang dibukanya Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023, simak juga syarat usia masuk sekolah untuk jengang SD, SMP, hingga SMA.

Rangkaian PPDB DKI Jakarta untuk pra pendaftaran dimulai 10 Mei 2023

Jalur penerimaan yang dibuka yakni jalur afirmasi, zonasi, prestasi, dan pindah tugas orangtua.

Baca juga: PPDB 2023 SMA Negeri Unggulan M. H. Thamrin Jakarta, Simak Syarat Pendaftaran dan Tanggalnya

Pra Pendaftaran CPDB (Calon Peserta Didik Baru)

Jadwal Prapendaftaran dimulai pada tanggal 10 Mei 2023 pukul 08.00 WIB dan berakhir pada tanggal 9 Juni 2023 pukul 12.00.

Berlangsung dari 10 Mei - 19 Juni 2023

1. CPDB yang harus mengikuti Prapendaftaran:

a. CPDB yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan/atau SMK; dan

b. CPDB yang berdomisili di DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022, dengan ketentuan:
- Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2021, 2022, dan 2023.
- Asal sekolah di dalam provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2021 dan 2022.
- Tidak terdaftar pada Satuan Pendidikan lainnya
- Asal Satuan Pendidikan Asing

2. Rincian dokumen yang diunggah:

a. Jenjang SMP
- Kartu Keluarga *)
- Nilai Rapor Kelas 4 (Semester 1 dan 2), Kelas 5 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 6 (Semester 1) *)
- Sertifikat Akreditasi Sekolah *)
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah **)
- Sertifikat Prestasi Akademik **)
- Sertifikat Prestasi Non Akademik **)
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen *)

b. Jenjang SMA/SMK
- Kartu Keluarga *)

Baca juga: PPDB Zonasi Banyak Bermasalah, Andri Permana: Pemkot Tangerang Harus Lakukan Pemerataan Sekolah


- Nilai Rapor Kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 9 (Semester 1) *)
- Sertifikat Akreditasi Sekolah *)
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah **)
- Sertifikat Prestasi Akademik **)
- Sertifikat Prestasi Non Akademik **)
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK **)
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler **)
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen *)
*) wajib
**) bagi yang memiliki

Alur prapendaftaran PPDB 2023

-Mengakses laman sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran

-Melakukan pendaftaran pada menu registrasi

-Mengisi formulir secara daring/online

-Mencetak tanda bukti hasil verifikaci prapendaftaran

-Login ke dalam sistem Sidanira dengan mengakses sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login 

-Mengunggah hasil pindai atak foto dokumen asli

-Memantau asilo verificas dokumen yang diunggah 

-Mencetak tanda bukti pengajuan prapendaftaran 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved