Viral Media Sosial
Berharap Diganti Rp 10 Miliar, Kades Pepe Menangis Rumah Mewahnya Dibongkar-Dibayar Cuma Rp 1 Miliar
Berharap Diganti Rp 15 Miliar, Kades Pepe Menangis Rumah Mewahnya Dibongkar-Dibayar Cuma Rp 1 Miliar
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tangis Kades Pepe, Ngawen, Klaten, Siti Hibatun Yulaika seketika pecah ketika alat berat mulai merobohkan rumah kesayangannya pada Rabu (10/5/2023).
Perempuan berhijab itu pun beristigfar lantaran kecewa rumah mewah dua lantai miliknya hanya diganti sebesar Rp 1 miliar.
Padahal, rumah kesayangannya itu ditaksir mencapai Rp 10 miliar hingga Rp 15 miliar.
"Rumah keluarga saya ya Allah, Astagfirullahaladzim," ujarnya sembari menangis.
Dalam tayangan Kompas TV, Siti yang menangis itu terlihat ditenangkan oleh seorang Polwan yang berada di lokasi.
Tak berselang lama, seorang suaminya memapah Siti yang masih menangis.
Meski mendapatkan penolakan, proses penggusuran terkait proyek tol solo-yogyakarta di Klaten, Jawa Tengah itu terus dilanjutkan.
Baca juga: Dicopot Ridwan Kamil karena Dugaan Pungli,Segini Harta Mantan Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani
Baca juga: Husein Curhat Mundur dari ASN karena Pungli, Ridwan Kamil Langsung Copot Kepala BKPSDM Pangandaran

Dikutip dari Tribun Jogja, eksekusi 13 bidang tanah terdampak proyek jalan tol Yogyakarta-Solo di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dilaksanakan Rabu (10/5/2023).
Di desa tersebut terdapat tujuh bangunan rumah yang dieksekusi oleh tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Klaten.
Satu rumah diantaranya merupakan rumah milik Kepala Desa Pepe, Siti Yulaikah.
Pantauan TribunJogja.com di lokasi pembongkaran rumah diawali dengan apel gabungan oleh aparat penegak hukum di kantor desa setempat sekitar pukul 08.00 WIB.
Kemudian tim eksekusi bergerak menuju Dukuh Sidodadi untuk mengeksekusi tujuh bidang bangunan atau rumah.
Sebelum dieksekusi, tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Klaten, sempat membacakan surat penetapan pengosongan bangunan yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Klaten, Tuty Budhi Utami.
Kemudian, tim eksekusi mulai mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam rumah Siti Yulaikah.
Ia sempat berorasi dan menyampaikan protes di depan rumahnya dan mengatakan akan menuntut keadilan.
"Undangannya berbunyi musyawarah uang ganti kerugian proyek jalan tol, tetapi sampai di lokasi tidak ada musyawarah sama sekali sampai hari ini," ucap Kepala Desa Pepe, Siti Yulaikah.
Ia juga mempertanyakan cara menghitung ganti kerugian tanah terdampak tol, sebab menurut dia, ada beberapa rumah yang dapat ganti rugi dalam jumlah besar dan ada juga yang kecil.
"Cara menghitungnya bagaimana, ini kan uang negara, kok acak-acakan begini dan tidak profesional," imbuhnya.

Warga Blokade Alat Berat dengan Menggunakan Mobil
Sementara itu, dikutip dari TribunSolo.com, eksekusi dimulai dari Dusun Sidodadi.
Sekitar pukul 8.30 WIB pihak dari PN Klaten membacakan agenda eksekusi menggunakan megaphone didampingi dari ketua PN, kepolisian, dan pihak terkait.
Usai pembacaan eksekusi, tim yang mengenakan kaus warna orange bertuliskan 'TIM EKSEKUSI' langsung melakukan eksekusi.
Pemilik rumah melalui pihak pengacara Muhammad Badrus Zaman sempat menghalangi tim eksekutor.
Muhammad Badrus mengatakan kalau upaya eksekusi tersebut masih memiliki cacat hukum, sehingga diminta untuk ditunda pelaksanaannya.
Pihak PN Klaten melalui Ketua PN Tuty Budhi Utami mengatakan keputusan eksekusi sudah final dan tidak bisa ditunda.
Namun dia mempersilakan jika ingin mengajukan banding.
Sementara itu rumah milik Hartana, salah satu bidang yang dieksekusi, terlihat dibentengi atau dihalangi oleh mobil yang terparkir di depan rumah.
Mobil Fortuner dan mobil Yaris yang terparkir di depan rumah itu menghalangi jalan tim eksekutor.
Rumahnya sendiri sempat dikunci dan tim eksekusi melakukan upaya paksa pendobrakan pintu rumah.
Kepolisian sempat meminta pemilik rumah untuk memindahkan mobil, namun hanya satu mobil yang berhasil dipindah yakni Fortuner.
Mobil Yaris juga sempat diminta pihak kepolisian agar dipindah.
Namun hingga eksekusi berlangsung mobil tidak berpindah tempat.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara anak Hartana dengan kepolisian, pasalnya kunci mobil dibawa oleh anak tersebut.
Ketegangan sempat terjadi antara keluarga Hartana dengan pihak keamanan yang berjaga, tapi dapat diredam.
Istri Hartana, Siti Yulaikha yang juga merupakan Kades Desa Pepe turut menghalangi eksekusi tersebut.
Bahkan Siti sempat menangis dan menyebut nama Allah, saat eksekusi berlangsung.
Hingga pukul 10.24 WIB, tim eksekusi baru dapat merubuhkan 2 bangunan sekitar lokasi di Dusun Sidodadi, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten.
Di sekitar lokasi yang dieksekusi paksa, juga masih terdapat eksekusi mandiri.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Klaten, Tuty Budhi Utami, mengatakan, eksekusi 13 bidang tanah kena tol di Desa Pepe dilakukan oleh tiga tim.
"Titik pertama ini ada tujuh rumah dan hingga pukul 13.30 WIB, empat rumah sudah dieksekusi. Tinggal tiga yang belum," ucapnya pada TribunJogja.com di lokasi.
Kemudian, untuk eksekusi di titik kedua dan ketiga, lanjutnya telah rampung dikerjakan.
Barang-barang milik warga yang dieksekusi untuk sementara dititipkan di aula kantor Desa Pepe.
"Alhamdulillah sementara ini kondusif, sudah sampai tahap pengosongan rumah. Lokasi tiga titik. Kondisi terkendali," imbuhnya.
Pemkab Klaten Sediakan Rusun bagi Warga terdampak Penggusuran
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten memastikan pemenuhan hak-hak pemilik lahan terdampak proyek Jalan Tol Solo-Jogja.
Khususnya, untuk tempat tinggal sementara dan sisa bangunan warga terdampak usai proses eksekusi dilakukan.
"Kalau warga yang sampai hari (eksekusi) belum memiliki rumah atau tempat untuk ditinggali, untuk sementara nantinya akan menempati rumah susun (milik Pemkab Klaten)," jelas Sekertaris Daerah Kabupaten Klaten, Jajang Prihono dikutip dari Tribun Solo pada Senin (8/5/2023).
Pemkab Klaten akan terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait.
"(Karena) sampai saat ini dari Diperwaskim (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman) belum ditembusi," ucap Jajang.
"Karena itu saya minta bu camat, Perwaskim bersama Satpol-PP segera cek bersama terkait lokasi untuk tempat tinggal sementara yang warga terdampak,".
"Kalau pakai rusunawa (rumah susun sederhana sewa), pastikan ada tempat dan kelayakan untuk tempat tinggal," tegasnya.
Nantinya, tak hanya warga terdampak saja yang mendapat perhatian Pemkab Klaten.
Sisa bangunan yang menjadi objek eksekusi juga akan diberikan tempat penyimpanan sementara.
"Terkait sisa bangunan (pasca eksekusi) atau tempat tinggal bagi yang terdampak eksekusi, dari hasil rapat kemarin diputuskan untuk bongkaran (bangunan) itu akan disimpan di gedung serbaguna di Desa Pepe, itu jadi opsi apabila Balai Desa (Pepe) tidak bisa dipergunakan," terang Jajang.
Lebih lanjut, Jajang mengungkapkan jika Pemkab Klaten dalam hal ini hanya bersifat supporting saja.
Semua yang menyediakan berbagai hal yang mendukung proses eksekusi adalah dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Pelaksanaan eksekusi Rabu (10/5/2023), rencananya akan dibagi 3 tim, besok akan dilakukan simulasi untuk persiapan."
"Termasuk sudah dibagi terkait penanggung jawabnya terkait sarana dan prasarananya termasuk alat berat dan lain sebagainya yang sudah dirapatkan," tambahnya.
Terakhir, Jajang berharap semua pihak yang berwenang akan memberikan solusi terbaik bagi warga yang terdampak.
"Berharap agar semua pihak mendapatkan solusi yang terbaik, baik dari PPK, Pengadilan Negeri dan dari pihak-pihak yang berwenang memberikan solusi yang terbaik, agar berjalan dengan baik, terutama hak-haknya juga terpenuhi," harapnya.
Diperbaiki Setelah Berbulan-bulan Rusak, Ini Penampakan JPO di Jalan Daan Mogot Jakbar |
![]() |
---|
Heboh Kepsek SMPN 1 Prabumulih Dicopot, Disdikbud Beberkan Kasus Chat Mesum Guru |
![]() |
---|
Purbaya Balas Kritik Rocky Gerung, Cengengesan Sebut Jokowi Berjasa Selamatkan Ekonomi |
![]() |
---|
Bukan Prabowo, Purbaya Akui Menghadap Jokowi saat Hadapi Resesi Februari 2025 |
![]() |
---|
Terungkap Obrolan Terakhir Yuda Sebelum Ditemukan Kerangka Manusia di Pohon Aren |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.