Narkoba

Majelis Hakim Nilai Tidak Ada yang Bisa Hapuskan Kejahatan Teddy Minahasa, Akankah Divonis Mati?

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menilai tidak ada satu hal pun yang dapat menghapuskan kesalahan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa

tribunnews,istimewa
Majelis Hakim PN Jakbar menilai tidak ada yang bisa menghapuskan kejahatan menjual narkoba oleh Teddy Minahasa, yang selaku polisi seharusnya mmeberantasnya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menilai tidak ada satu hal pun yang dapat menghapuskan kesalahan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dalam perkara narkoba yang menjeratnya.

Hal itu disampaikan Hakim Jon saat memaparkan amar tuntutan dalam sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

"Selama pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim tidak melihat adanya hal yang dapat menghapuskan kesalahan, sehingga terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah didakwakan sebagaimana dalam surat dakwaan tim penuntut umum dalam perkara ini," ujar Hakim Jon.

"Menimbang bahwa dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis Hakim menyatakan unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah melawan hukum," imbuhnya.

Menurut Hakim Jon, Teddy memiliki peran yang secara sadar dan bersama-sama dengan terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti menyerahkan, menjual, dan menawarkan sabu tanpa izin atau melawan hukum.

Jon melanjutkan, terdakwa Teddy juga menikmati keuntungan berupa uang sebab mengajak dan meminta Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Baca juga: Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis di PN Jakarta Barat Hari ini, Resah Dihukum Mati Kasus Narkoba

"Terdakwa adalah orang yang berperan menggerakkan saksi Dody untuk mengantarakan langsung sabu ke Linda di Jakarta," ucap Jon.

Jon juga menyebut, Teddy terlibat komunikasi dengan Dody dan menyerahkan uang hasil pejulan narkoba jenis sabu kurang lebih 1.000 gram dengan jumlah Rp 300 juta.

"Terdakwa memimta Dody untuk tarik sabu 4.019 gram yang belum terjual. Namun terdakwa meminta untuk dijual dengan kesepakatan harga komisi yang baru," kata Jon.

Baca juga: Linda Siap Pertemukan Bandar Sabu di Taiwan hingga Buktikan Pernikahan Siri dengan Teddy Minahasa

Sehingga menurut Jon, alasan tersebut cukup bagi Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur melawan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Lantas apakah Teddy Minahasa akan divonis mati?

Untuk informasi, Teddy Minahasa menjalani sidang putusan pada hari ini di PN Jakarta Barat, Selasa.

Teddy sebelumnya dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dia dianggap melanggae Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved