Narkoba
Polres Metro Jakpus Sita 2,5 Kg Narkoba Jenis Sabu di Kosan Gunung Sahari
Serse Polres Metro Jakpus menggerebek kosan di Gunung Sahari yang dihuni pemuda. Dari sana berhasil diamankan 2,5 kg sabu.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggerebek sebuah kamar kos di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, dalam penggerebekan yang dilakukan di kosan Jalan Industri Kelurahan Gunung Sahari, pihaknya mengamankan satu orang pria berinisial OP (35), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Baca juga: Narkotika Jenis Sabu Seberat 11 KG Batal Diedarkan setelah 3 Pelaku Ditangkap di Depok dan Jakarta
Baca juga: Dua Bandar Narkoba Diringkus Polisi di Apartemen Mangga Besar Jakbar, Ekstasi dan Sabu Disita
Selain OP kata Roby, dua orang lainnya turut diamankan, yakni RB (31) dan seorang perempuan bernama L (25). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sawah Besar dan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.
Kemudian lanjut Roby, pihaknya juga menemukan sejumlah barang bukti di antaranya dua bungkus plastik teh cina berisi sabu seberat 2.067 gram.
Selanjutnya, lima plastik klip sedang seberat 420 gram, 3 unit timbangan digital, alat dan plastik press.
"Beberapa kotak dan tas belanja, dua unit handphone dan perlengkapan pengemasan lainnya,"katanya, Selasa (15/7/2025).
Roby berujar, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 2.487 gram, atau hampir 2,5 kilogram.
"Kami langsung menindaklanjuti informasi warga itu dengan melakukan penyelidikan intensif, dan benar saja, kami temukan indikasi kuat adanya aktivitas penyalahgunaan dan pengemasan narkotika di tempat tersebut," ungkapnya.
"Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," lanjutnya.
Lebih lanjut kata Roby, saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan serta pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari kasus ini.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini," imbuhnya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Polda Metro Tangkap Tiga Kurir Narkoba Jenis Sabu Asal China, BB 35 Kg Dalam Kemasan Bahasa Mandarin |
![]() |
---|
Bongkar Sindikat Amerika Latin, Meja Panjang di Ruang Konpers BNN Penuh Narkoba |
![]() |
---|
Jakarta Barat Punya 2 Kampung Narkoba, Wali Kota Berharap Ada BNNK Jakbar |
![]() |
---|
JPU tak Siap, Fariz RM Batal Dengar Tuntutan Jaksa, Hakim Jadwal Ulang Pekan Depan |
![]() |
---|
Jaksa Batal Bacakan Tuntutan, Pengacara Ingin Fariz RM Lepas dari Dakwaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.