Narkoba

Polres Metro Jakpus Sita 2,5 Kg Narkoba Jenis Sabu di Kosan Gunung Sahari

Serse Polres Metro Jakpus menggerebek kosan di Gunung Sahari yang dihuni pemuda. Dari sana berhasil diamankan 2,5 kg sabu.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
Dokumentasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat
NARKOBA - Serse Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pria dan satu wanita yang merupakan komplotan pengedar narkoba jenis sabu. Dari tempat kos dari salah satu tersangka di Gunung Sahari ditemukan 2,5 kg sabu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggerebek sebuah kamar kos di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, dalam penggerebekan yang dilakukan di kosan Jalan Industri Kelurahan Gunung Sahari, pihaknya mengamankan satu orang pria berinisial OP (35), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Baca juga: Narkotika Jenis Sabu Seberat 11 KG Batal Diedarkan setelah 3 Pelaku Ditangkap di Depok dan Jakarta

Baca juga: Dua Bandar Narkoba Diringkus Polisi di Apartemen Mangga Besar Jakbar, Ekstasi dan Sabu Disita

Selain OP kata Roby, dua orang lainnya turut diamankan, yakni RB (31) dan seorang perempuan bernama L (25). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sawah Besar dan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.

Kemudian lanjut Roby, pihaknya juga menemukan sejumlah barang bukti di antaranya dua bungkus plastik teh cina berisi sabu seberat 2.067 gram. 

Selanjutnya, lima plastik klip sedang seberat 420 gram, 3 unit timbangan digital, alat dan plastik press. 

"Beberapa kotak dan tas belanja, dua unit handphone dan perlengkapan pengemasan lainnya,"katanya, Selasa (15/7/2025).

Roby berujar, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 2.487 gram, atau hampir 2,5 kilogram.

"Kami langsung menindaklanjuti informasi warga itu dengan melakukan penyelidikan intensif, dan benar saja, kami temukan indikasi kuat adanya aktivitas penyalahgunaan dan pengemasan narkotika di tempat tersebut," ungkapnya. 

"Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," lanjutnya. 

Lebih lanjut kata Roby, saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan serta pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari kasus ini.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini," imbuhnya. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved