Pelecehan Seksual

Buruh Pabrik Kosmetik di Cikarang Bakal Polisikan Atasannya, Sudah Banyak Karyawati Diajak Chek-in

AD mengaku sering dirayu, diajak jalan hingga diajak menginap di hotel oleh seorang atasannya di Pabrik Kosmetik Cikarang

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/ Rangga Baskoro
AF, karyawati atau buruh wanita di Cikarang mengaku diajak staycation atau ngamar di hotel oleh atasannya agar kontrak kerjanya diperpanjang. Namun AF menolak meski hasilnya kontraknya tidak diperpanjang. 

"Mesti jeli juga lihatnya dan perlu tahu juga beberapa perusahaan recruitment terpercaya. Bisa di googling. Informasi sekarang bisa dicari via internet. Mama perusahaan apa, lowongannya benar atau tidak," ucap Mutia.

Ia juga menyarankan agar pelamar meningkatkan kompetensinya sehingga memiliki nilai lebih di mata perusahaan. Semakin tinggi kompetensi, semakin besar pula peluang untuk dipekerjakan di posisi yang lebih baik.

Baca juga: Tidak Cukup dengan PTDH, Kompolnas Dorong Polisi Usut Dugaan TPPU Achiruddin Hasibuan

"Misalnya seperi saya, punya skill Bahasa Jepang sehingga perusahaan yang mencari saya. Teman-teman lain juga bisa meningkatkan skil dengan cara mengikuti pelatihan dari depnaker," katanya.

Mana kala seorang pekerja menerima pelecehan di lingkungan pekerjaannya, Mutia menegaskan agar korban berani melaporkannya ke pihak personalia.

"Baik atasan dan pekerja sama-sama di bawah naungan personalia. Mungkin secara penilaian atasannya yang menentukan. Tapi manner atasan juga bisa di evaluasi oleh HRD. Jika memang benar dilecehkan, pasti akan kena sanksi atasan tersebut," ungkapnya.

PJ Bupati angkat bicara

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan meminta agar pekerja wanita yang menjadi korban pelecehan seksual oknum atasan perusahaan di Cikarang  yang mensyaratkan ngamar untuk perpanjang kontrak kerja, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi.

Hal itu guna menanggapi isu di media sosial mengenai syarat staycation atau ngamar dengan atasannya, agar pekerja wanita di sebuah perusahaan di Cikarang, diperpanjang kontrak kerjanya.

"Kami sangat mengharapkan korban mau melaporkan kejadiannnya ke Disnaker Kabupaten Bekasi," kata Dani Ramdan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/5/2023).

Terlebih lagi, kata Dani saat ini dirinya telah menginstruksikan Disnaker Kabupaten Bekasi untuk menelusuri dugaan permasalahan itu.

Laporan dari korban tentunya akan sangat membanti Pemkab Bekasi untuk mengusut kasus yang saat ini hangat jadi perbincangan di jagat media sosial.

"Karena dengan dasar laporan tersebut, tentunya kami akan bisa lebih cepat dan akurat dalam menindaklanjutinya," ujarnya.

Baca juga: Viral, Karyawati Wajib Ngamar dengan Oknum Petinggi Perusahaan untuk Perpanjang Kontrak Kerja

Sebelumnya, viral di media sosial mengenai isu adanya dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oknum atasan sebuah perusahaan di Cikarang, yang mewajibkan pekerja wanita untuk bermalam di hotel agar kontrak kerjanya diperpanjang.

Isu yang beredar itu mencuat setelah diunggah oleh Jhon Sitorus melalui akun twitter @Miduk17. Bahkan ia menilai masalah tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pekerja di Cikarang.

Bahkan menurut Jhon Sitorus, yang mengerikan hal ini ternyata sudah menjadi rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan mengetahuinya.

Baca juga: Ngamar Jadi Syarat Karyawati Perpanjang Kontrak Kerja di Cikarang, Pj Bupati Bekasi Turun Tangan

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved