Penganiayaan

Tidak Cukup dengan PTDH, Kompolnas Dorong Polisi Usut Dugaan TPPU Achiruddin Hasibuan

Kompolnas mendorong tidak hanya sekadar PTDH untuk Achiruddin Hasibuan tapi juga mengusut dugaan TPPU perihal kasus gudang BBM ilegal jenis solar.

Dok. Tribun Medan/Alfiansyah
AKBP Achiruddin Hasibuan mengatupkan tangannya usai menjalani sidang kode etik di gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Langkah cepat Polda Sumatera Utara menggelar  sidang kode etik AKBP Achiruddin Hasibuan mendapatkan apresiasi.

Hasil sidang kode etik memutuskan AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim mengapresiasi putusan tersebut.

Sejak awal pihaknya mendorong agar secara etik mendapat kejelasan dan kepastian hukum.

"Apabila anggota Polri yang diproses dalam sidang komisi kode etik diputus dengan sanksi PTDH, sesuai Perpol No 7 tahun 2002, tentu yang bersangkutan melakukan pelanggaran dalam kategori berat," ujar Yusuf Warsyim saat dihubungi, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Keluarga Ken Admiral Kena Teror Usai Bongkar Kebobrokan AKBP Achiruddin Hasibuan, Diduga Santet

Kemudian untuk tindak pidana, kata Yusuf Warsyim, Polda Sumatera Utara juga telah menetapkan Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka dalam duggan tindak pidana turut serta penganiayaan atau pembiaran.

Yusuf mengatakan pihaknya juga telah memantau langsung proses penyidikannya, mendorong agar penyidik bekerja secara efektif, profesional, transfaran dan akuntabel.

"Tentu kita berharap, kelengkapan berkas perkaranya sesegera mungkin dapat terpenuhi sehingga dapat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," harap Yusuf Warsyim.

Selain dugaan tindak pidana umum, AH, Yusuf Warsyim menegaskan, Kompolnas mendorong agar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam bisnis bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diusut tuntas. 

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Kepolisian, Kapolda Sumut Ungkap Daftar Pelanggarannya

Untuk memastikan proses penyidikannya berjalan baik, Yusuf Warsyim melakukan pemantaun langsung di Polda Sumatera Utara. 

Yusuf yakin Polda Sumatera Utara tidak akan melindungi apalagi untuk menutupi-nutupi dan akan dituntaskan secara profesional, transfaran dan akuntabel.

"(Kami) mendorong terkait dugaan keterlibatan dalam bisnis BBM ilegal dan TPPU, untuk dapat dproses. Pada saat ini prosesnya sudah diterbitkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan," ungkap Yusuf Warsyim.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, Achiruddin terbukti bersalah karena sebagai anggota Polri aktif malah membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral.

Selain itu, Achiruddin memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke rekan-rekan Ken Admiral di malam jadi korban penganiayaan Aditya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved