Pemilu 2024
Hari Pertama Pendaftaran Caleg, KPU DKI Jakarta: Parpol Masih Nol, Hanya Satu DPD
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memulai tahap pendaftaran calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 pada Senin (1/5/2023).
Penulis: Yolanda Putri Dewanti |
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memulai tahap pendaftaran calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 pada Senin (1/5/2023). Tahap ini akan berlangsung sampai 14 Mei mendatang.
Pada hari pertama dan kini memasuki hari kedua pendaftaran, belum ada satu partai politik (parpol) yang mendaftarkan caleg.
"Untuk partai belum ada (mendaftar), baru ada satu orang DPD saja," ucap Sunardi saat dihubungi, Selasa (2/4/2023).
Sunardi mengimbau jika ingin melakukan pendaftaran bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk konfirmasi terlebih dahulu.
Hal tersebut dilakukan agar pihaknya dapat mengatur jadwal sehingga bisa memberikan pelayanan terbaik bagi parpol peserta pemilu yang akan mendaftar.
"Dalam pendaftaran tidak ditentukan oleh nomor urut parpol atau DPD diberikan kebebasan waktunya. Namun diminta untuk konformasi terlebih dahulu agar bisa dijadwal waktunya," ucap dia.
Untuk hari pertama sampai dengan ke-13, waktu pendaftaran caleg dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan di hari ke-14 pendaftaran, waktunya waktu pendaftaran lebih panjang sampai dengan 23.59 WIB.
Sunardi mengatakan, untuk pendaftaran bacaleg DPRD nantinya akan diwakilkan oleh masing-masing partai politik yang ada di tingkat DKI Jakarta.
"Jadi tidak bakal calonnya yang datang sendiri-sendiri tapi sudah diwakilkan melalui parpol mereka masing-masing," jelas dia.
Ia menjelaskan nantinya pihak KPU DKI Jakarta mengecek sejumlah persyaratan dari masing-masing bacaleg.
Setiap parpol diperkenankan mendaftarkan jumlah calegnya maksimal di angka 106 nama.
Tetapi, jika ada yang tidak memenuhi syarat maka KPU berhak untuk mencoret nama bacaleg.
Pihak KPU DKI pun telah menginformasikan kepada tiap parpol mengenai persyaratan yang harus dilakukan di saat proses pendaftaran bacaleg DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Bacaleg DPD dan DPRD Pemilu 2024, tak Penuhi Syarat Dicoret
"Berbagai persyaratan pendaftaran nantinya disampaikan langsung ke kantor KPU DKI Jakarta dan juga diunggah di Silon," ujar Sunardi.
Untuk diketahui, wilayah DKI Jakarta dalam Pemilu 2024 mendatang terbagi ke dalam 10 daerah pemilihan (dapil).
Nantinya bakal ada 106 kursi yang diperebutkan untuk menjadi anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.