Razia Miras

Sesudah Lebaran Polsek Parung Razia Miras di Warung Remang-remang, Temukan 79 Botol

Polsek Parung menggelar razia miras di warung remang-remang, Jumat (28/4/2023), dan didapati puluhan botol miras yang digunakan untuk mabuk.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Valentino Verry
istimewa
Polisi menyita 79 botol minuman keras (miras) dari sebuah warung remang-remang di Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jumat (28/4/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Polisi menyita 79 botol minuman keras (miras) dari sebuah warung di Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, pada Jumat (28/4/2023).

Kapolsek Parung Polres Bogor Kompol Sularso mengatakan miras yang disita merupakan hasil operasi polisi terhadap peredaran miras di wilayah ini.

Baca juga: Usai Hanura dan PPP, Politisi PDIP Beri Isyarat Ada Partai lain Deklarasi Ganjar Pranowo Capres 2024

"Razia ini merupakan respon cepat kami terhadap aduan masyarakat terkait peredaran minuman keras di wilayah Parung," kata Sularso, Sabtu (29/4/2023).

Dia menjelaskan pihak kepolsian mendatangi lokasi tempat dijualnya minuman keras setelah menerima informasi dari masyarakat.

"Warga merasa resah dengan peredaran minuman keras beralkohol," paparnya.

Baca juga: Begini Kronologi Penemuan Mayat di Bandara Kualanamu

Setelah mendatangi lokasi tersebut, polisi menemukan adanya sebuah warung yang dijadikan tempat menjual minuman keras.

"Kami berhasil mengamankan sebanyak 79 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merk di warung itu," jelas Sularso.

Seluruh barang bukti minuman keras yang berhasil diamankan langsung kita bawa ke Mapolsek Parung.

"Kami berharap semua pihak untuk proaktif dalam menjaga sitausi kamtibmas di wilayah Parung ini. Laporkan kepada kami terkait gangguan kamtibmas yang terjadi dilingkungan," tandas Kompol Sularso.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved