Razia Miras
Ada 2.080 Botol Miras Disita Sat Narkoba Polres Bogor saat Razia Warung dan Villa di Puncak
Polres Bogor menggelar KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di kawasan Puncak, memberantas peredaran minuman keras yang beredar luas di masyarakat
Penulis: Hironimus Rama |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
WARTAKOTALIVE.COM, CISARUA - Sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran minuman keras yang beredar luas di masyarakat, Satuan Narkoba Polres Bogor menggelar KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di kawasan Puncak, Jawa Barat.
Razia ini dilakukan selama liburan panjang akhir pekan ini mulai Kamis (29/10/2020) hingga Minggu (1/11/2020).
Pihak Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra Mulyana mengatakan KRYD ini dilakukan untuk mengantipasi peredaran minuman keras di kawasan Puncak, Bogor, selama liburan panjang ini.

“Kegiatan ini menyasar peredaran minuman keras yang berpotensi terjadi di kawasan wisata Puncak,” ujarnya.
Sidak yang dilakukan Sat Narkoba ini menyasar warung-warung kelontong ataupun sembako pinggir jalan yang terindikasi menjual minuman keras beralkohol pun dilakukan.
“Warung yang terjaring dan kedapan menjual pun langsung dilakukan penyitaan terhadap barang bukti minuman keras, dan bagi pemilik warung pun langsung kita amankan,” jelas Eka.
Selain warung, Sat Narkoba juga menyasar beberapa villa yang dicurigai.
Dari salah satu villa yang sedang mengadakan acara di kawasan Cisarua berhasil diamankan sebanyak 6 botol minuman keras.
Operasi perdana pada Kamis (29/10/2020) berhasil mengamankan sebanyak 2.080 minuman keras berbagai merk dan jenis.
“Kegiatan ini akan terus kami lakukan. Apalagi selama liburan panjang ini.
"Langkah ini juga merupakan upaya Pilres Bogor memberantas peredaran minuman keras di wilayah kabupaten Bogor,” pungkas Eka.