Berita Viral
Kecewa Dengan Hasil Putusan Banding AG, Kuasa Hukum David Akan Kirim Surat ke Komisi Yudisial
Kecewa Dengan Hasil Putusan Banding AG, Kuasa Hukum David Akan Kirim Surat ke Komisi Yudisial
Penulis: Joanita Ary | Editor: Joanita Ary

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI memutuskan tetap menghukum AG selama 3,5 tahun penjara atas upaya banding yang diajukan anak AG (15) dan jaksa terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, mempertanyakan urgensi sidang putusan banding AG digelar hari ini padahal berkas banding baru diserahkan Rabu kemarin.
Menanggapi hasil putusan banding itu, Melissa mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Komisi Yudisial untuk memeriksa PT DKI mengapa memutuskan banding dengan tergesa-gesa.
Dilansir dari Kompas TV Jumat (28/4) mewakili pihak David Ozora, Mellisa merasa PT DKI tidak mempertimbangkan kembali dengan kondisi David saat ini yang masih menjalani perawatan akibat penganiayaan itu.
Sebelumnya, keluarga David meminta jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan banding ke PT DKI atas vonis AG lantaran lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Sementara, pihak AG mengajukan banding ke PT DKI agar vonis yang diputuskan majelis hakim dapat diringankan.
Ferdinand Hutahaean Sebut Bobby Nasution Dungu Usai Video Viral Minta Ganti Pelat Truk BL ke BK |
![]() |
---|
Wahyudin Moridu Dipecat PDIP Mau Rampok Uang Negara, Ternyata Miskin Kekayaannya Minus Rp 2 Juta |
![]() |
---|
Detik-detik Basis Band .Feast Tegur Aparat Represif Hanya Karena Bendera One Piece |
![]() |
---|
Momen Menakutkan saat Youtuber Kepala Jenggot Mabuk dan Gedor-gedor Rumah Istri Bos K-Cung |
![]() |
---|
Viral Pasangan Sesama Jenis Menikah Pakai Adat Jawa, Sebut Sudah Dapat Restu Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.