Viral Medsos
Kapolres AKBP Yudha Pranata Tancapkan Sangkur di Meja Saat Dialog dengan Warga Untuk Intimidasi
Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata menancapkan sangkur di atas meja saat berdialog dan bertemu dengan warga pemilik tanah di titik nol Waduk Lambo.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Menurutnya, ia telah menurunkan tim gabungan ke Nagekeo untuk memastikan aksi AKBP Yudha Pranata.
“Tim gabungan dari Polda NTT sudah ke lokasi dan melakukan investigasi di Nagekeo,” kata Irjen Johanis Asadoma, Jumat (28/4/2023).
Kapolres Ancam Wartawan
Sebelumnya aksi tak terpuji juga penah dilakukan Kapolres Nagekeo Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Yudha Pranata belum lama.
Ia melakukan pengancaman terhadap jurnalis TribunFlores.com bernama Patrick Djawa.
Atas hal itu AKBP Yudha Pranata diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengancaman dengan kekerasan.
Pengaduan itu diterima dengan nomor SPSP2/002294/IV/2023/Bagyanduan tertanggal 27 April 2023.
Baca juga: Niat Serang Satu Keluarga di Kampung Bambon dengan Sangkur dan Parang, ZAW dan Rekannya Justru Keok
Pengaduan kepada Kepala Divisi Propam Polri itu dibuat oleh pelapor atas nama Yohanes Blasius Doy bersama Petrus Selestinus.
“Betul (mengadukan Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata),” kata pelapor Petrus Salestinus saat dikonfirmasi, Jumat (28/4/2023).
Petrus Selestinus mengatakan, AKBP Yudha Pranata diduga telah melakukan beberapa tindak pidana.
Di antaranya, ancaman kekerasan dengan pisau, kekerasan melalui informasi teknologi elektronik (ITE), hingga penggelapan barang bukti solar atau BBM.
Terkait dugaan kekerasan melalui ITE, Petrus mengungkapkan, telah terjadi tindakan mengancam keselamatan dan keamanan seseorang wartawan TribunFlores.com bernama Patrick Djawa dalam sebuah Group WhatsApp dengan nama "Kaisar Hitam Destroyer".
AKBP Yudha disebut memberi pesan kepada beberapa wartawan anggota grup tersebut agar membuat stres Wartawan TribunFlores.com bernama Patrick Djawa.
“Kemudian, terjadi percakapan di GWA (Group WhatsApp) KH-Destroyer dengan narasi akan mematahkan rahang Patrick Djawa dan memasukan ke sampah dan seterusnya,” ujar Petrus.
Baca juga: Serang Satu Keluarga di Parung Bogor dengan Parang dan Sangkur, Pria Berjanggut Diamankan Polisi
Menurutnya, tindakan AKBP Yudha bisa masuk kategori tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman secara psikis dan pemufakatan jahat dan ujaran kebencian melalui informasi elektronik dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 45 B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Setiap Pagi Lewat Rumah Ferdy Sambo, Wanita Bule Asal Jerman Ini Merasa Ada Dua Indonesia |
![]() |
---|
Viral Video Hina Pedagang Es Saat Dakwah, Partai Gerindra Minta Gus Miftah Minta Maaf |
![]() |
---|
Viral Medsos Ribuan Tikus Serbu Permukiman Warga di Karawang, Ini Penjelasan Kapolsek Tirtajaya |
![]() |
---|
Pria Pendukung Palestina Prank McD, Iseng Batalkan Pesanan Makanan, Nasibnya Kini Dihujat Warganet |
![]() |
---|
Lirik Lagu Memphis Cult - 9mm Viral di Medsos, Figur Shigure Ui Loli Dance Jadi Idola: Wa Da Da Dang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.