Penganiayaan

Sidang Banding Mantan Kekasih Mario Dandy, Pengadilan Tinggi Putuskan 3,5 Tahun Penjara

Hasil sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) diputuskan hukuman 3,5 tahun

Tangkapan video youtube kompastv, istimewa
Hasil sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023) mantan kekasih Mario Dandy dihukum 3,5 tahun penjara 

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Baca juga: Korban Penganiayaan Mario Dandy, David Ozora Bingung Dirawat di RS Mayapada, Lupa Banyak Hal

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.

Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 4 tahun penjara.

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Tingkat Banding Jatuhkan Pidana 3,5 Tahun Penjara bagi Mantan Kekasih Mario Dandy AGH

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved