Minggu, 19 April 2026

SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling Jakarta, Rabu 26 April 2023 dan Alamat Satpas, Gerai di Mal

Simak 4 lokasi layanan SIM Keliling Jakarta, Rabu (26/4/2023) untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.

NTMC Polri.info
Bagi Anda warga Ibu Kota DKI Jakarta, pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas. Untuk waktu layanan SIM Keliling Rabu 26 april 2023 

- Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan No 55, Kebon Nanas

Baca juga: Hati-hati Melintas di Jalan Layang Non Tol Casablanca, 1 Menit Puluhan Motor Kena Tilang ETLE

Syarat Perpanjangan SIM

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di layanan SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling Jakarta (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan SIM

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

- Rp 110.000 untuk perpanjangan SIM A

- Rp 105.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Biaya asuransi : Rp 60.000

Biaya tes kesehatan : Rp 30.000.

Sumber: WartaKota
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved