Berita Viral

Anak Perwira Polda Sumut Jadi Tersangka Usai Aniaya Mahasiswa

Anak Perwira Polda Sumatera Utara Jadi Tersangka Usai Aniaya Mahasiswa

Penulis: Joanita Ary | Editor: Joanita Ary
DOK instagram @kabarnegri
Anak Perwira Polda Sumut Jadi Tersangka Usai Aniaya Mahasiswa 

WARTAKOTALIVECOM -- Kembali viral aksi penganiayaan yang beredar di sosial media.

Kali ini penganiayaan dilakukan oleh Aditya Hasibuan, anak dari perwira polisi Polda Sumatra Utara (Sumut), AKBP Achiruddin Hasibuan.

Pelaku menganiaya korban bernama Ken Admiral yang masih berstatus sebagai mahasiswa.

Ken mendapatkan penganiayaan hanya karena menolak diajak bermain atau nongkrong oleh Aditya.

Peristiwa yang terjadi pada 22 Desember 2022 yang lalu ini, dalam video yang beredar nampak Aditya menganiaya Ken secara brutal hingga mengalami sejumlah luka di kepala dan area wajahnya.

Tak cukup menganiaya Ken hingga babak belur, Aditya juga diduga merusak mobil pribadi milik Ken.

Kemudian saat korban menagih kerugian kepada pelaku, korban justru mendapat ancaman tak main-main.

Pasalnya, saat korban datang ke rumah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengambil laras panjang.

Akibat dari perbuatan Aditya, kini anak perwira menengah itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang masuk ke Polda Sumut atas nama korban, Ken Admiral, serta laporan dari Aditya Hasibuan.

Dilansir dari Kompas.com, ia juga menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, pihaknya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap laporan yang dibuat oleh tersangka Aditya.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh Aditya," kata Sumaryono.

"Dari LP saudara Ken Admiral ini kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama Aditya," sambungnya.

Dengan penetapan tersebut, Sumaryono menegaskan, awalnya pihaknya berencana untuk melakukan penangkapan paksa terhadap pelaku.

"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara Aditya dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," tegasnya.

Menurut Sumaryono, pemeriksaan terhadap kasus tersebut sempat terkendala korban yang kini tengah menempuh pendidikan di luar negeri.

"Kemarin kita terhambat pelapor Ken Admiral sedang belajar di luar negeri. Jadi menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan," ucap Sumaryono.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Aditya beserta ayahnya, Achiruddin Hasibuan, datang ke Polda Sumut pada Selasa (25/4/2023) malam.

Tersangka datang untuk memenuhi panggilan dari Polda Sumut terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada Ken Admiral.

Hingga kini kasus tersebut masih dalam penyidikan dan sudah diambil alih oleh polda Sumatera Utara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved