Berita Nasional

Surat Imbauan Mahfud MD, Lingkungan Instansi Pemerintah Diminta untuk Menunda Kegiatan Halal Bihalal

Menteri PANRB ad interim Mahfud MD membuat surat imbauan pembatasan penyelenggaraan kegiatan pasca-Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Menteri PANRB ad interim Mahfud MD membuat surat imbauan pembatasan penyelenggaraan kegiatan pasca-Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, untuk seluruh instansi pemerintah. 

Nah, pada hari pertamanya masuk kerja, PNS harus langsung menghadapi aturan baru mengenai jam kerja.

 

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perpres No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perpres tersebut ditujukan bagi ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain untuk ASN di instansi pusat, aturan ini juga berlaku bagi ASN di instansi daerah.

Dalam Perpres itu, hari kerja instansi pemerintahan kini menjadi lima hari kerja dalam satu minggu.

Rinciannya, dikutip dari menpan.go.id yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Jateng)

 

Sementara untuk jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 07.30 waktu setempat.

Untuk jumlah jam kerja Pegawai ASN kini sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Sementara pada bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat.

Berbeda dengan hari biasa, jumlah jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan berkurang menjadi 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

"Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi," demikian bunyi Perpres tersebut.

ASN juga berhak merasakan jam istirahat selama 60 menit pada Senin-Kamis dan 90 menit pada Jumat.

Pada peraturan tersebut, Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat.

Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved