Viral Media Sosial

Polisi Buru Pria yang Hajar Pemotor hingga Kejang-kejang setelah Bersenggolan di Jalan

AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, berkaitan dengan adanya video tersebut pihaknya sudah melakukan tindakan pertama yakni Olah TKP

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Jabar
Tangkapan layar video pengendara motor yang kejang-kejang tapi malah dijambak oleh pemotor lain di Jalan Sangkuriang, Cimahi, Rabu (19/4/2023). Pemotor tersebut disebut bersenggolan. 

RF akhirnya dibekuk jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy mengatakan, RF saat ini sudah diamankan karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang perwira TNI AL berpangkat Kolonel berinisial DS.

Irwandhy menjelaskan penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 22 Maret 2023.

Tersangka yang merupakan pengatur lalu lintas liar atau biasa disebut dengan Pak Ogah awalnya cek cok dengan anggota TNI AL berpangkat Kolonel.

Baca juga: AGH Datangi Polda Metro Jaya untuk Pemeriksaan Penganiayan yang Dilakukan Mario Dandy

"Kejadian berawal dari tersangka yang cekcok di perempatan Cilandak Jaksel. Saat korban melintas, situasi lalu lintas memang cukup padat. Sehingga terjadi cekcok antara korban dengan tersangka dan melakukan tindakan pemukulan kepada korban," kata Irwandhy kepada awak media, Jumat (24/4/2023).

Karena penganiayaan itu, menurut Irwandhy, korban yang merupakan anggota TNI AL mengalami luka pada bagian mulut serta giginya.

"Kondisi korban sempat mengalami luka di bagian mulut dan giginya juga luka," katanya.

Baca juga: Rigos Buron Tiga Tahun karena Aniaya Supir Taksi Online, Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

Baca juga: Diduga Seorang Mantan Calon Wali Kota Tangerang Selatan Aniaya Remaja di Sebuah Kafe Kawasan SCBD

"Korban sempat melakukan perawatan di rumah sakit dan sudah kita lakukan visum di rumah sakit Fatmawati," tambah Irwandhy.

Atas perbuatannya, menurut Irwandhy tersangka RF dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Dimana ancaman hukumannya hingga diatas 5 tahun penjara. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google NEWS
 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved