Viral Media Sosial
Polisi Buru Pria yang Hajar Pemotor hingga Kejang-kejang setelah Bersenggolan di Jalan
AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, berkaitan dengan adanya video tersebut pihaknya sudah melakukan tindakan pertama yakni Olah TKP
WARTAKOTALIVE.COM, CIMAHI - Polisi kini masih memburu pria yang diduga menghajar pemotor hingga kejang-kejang.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Sangkuriang, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Video itu viral di sosial media, Rabu (19/4/2023).
Dalam video berdurasi 53 detik itu, terlihat dua orang pengendara sepeda motor tersebut cekcok di tepi jalan karena pengendara motor Yamaha Mio yang memakai helm berwarna putih merasa tersinggung oleh korban.
Korban yang menggunakan motor Honda Beat dengan nomor polisi Z 4205 RD diduga telah menyenggol pelaku saat berkendara di depan Kantor BPJS Kesehatan Kota Cimahi, kemudian korban langsung meminta maaf sambil menangis.
Baca juga: Sudah 2 Hari Mengantre, Para Sopir Truk Habis Kesabaran, Kericuhan Terjadi di Pelabuhan Ciwandan
Meski korban sudah minta maaf, pelaku terlihat tetap memarahi dan membentak korban berkali-kali, hingga akhirnya aksi ini berujung terhadap aksi pemukulan yang dilayangkan pada bagian pelipis korban.
Akibat aksi pemukulan ini, korban langsung tersungkur di trotoar jalan, lalu tak lama kemudian dia mengalami kejang-kejang. Setelah tak berdaya, pelaku berusaha membangunkan korban dengan menjambak rambutnya.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, berkaitan dengan adanya video tersebut pihaknya sudah melakukan tindakan pertama yakni Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kami juga sudah bertemu dengan 2 orang sekuriti BPJS yang membenarkan adanya peristiwa tersebut," ujarnya saat dihubungi, Kamis (20/4/2023).
Baca juga: Perkara Antre di ATM, Bripda Rizki Hajar Bripka Mahadi Sihombing, Tak Peduli Mahadi Anggota Brimob
Ia mengatakan, untuk saat ini kasus penganiayaan itu sudah ditangani dan pihaknya juga sudah mengumpulkan keterangan saksi dan mengidentifikasi identitas pelaku untuk dilakukan pengejaran.
"Langkah kepolisian saat ini masih di tahap penyelidikan untuk mengumpulkan informasi berkaitan dengan pelaku dan melakukan pengejaran terhadap pelaku," kata Lutfhi.
Video aksi penganiayaan ini sudah tersebar diberbagai sosial media, sehingga banyak komentar masyarakat yang merasa geram dengan perbuatan pelaku dan polisi diminta untuk segera untuk menangkap pelaku.
Pak Ogah hajar perwira TNI AL
Sebelumnya, di lokasi terpisah, RF yang berprofesi sebagai pengatur lalu lintas liar atau Pak Ogah menghajar seorang perwira TNI AL berpangkat Kolonel berinisial DS di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Akibat perbuatan RF, sang perwira TNI AL mengalami luka di bagian mulut dan giginya.
RF akhirnya dibekuk jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy mengatakan, RF saat ini sudah diamankan karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang perwira TNI AL berpangkat Kolonel berinisial DS.
Irwandhy menjelaskan penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 22 Maret 2023.
Tersangka yang merupakan pengatur lalu lintas liar atau biasa disebut dengan Pak Ogah awalnya cek cok dengan anggota TNI AL berpangkat Kolonel.
Baca juga: AGH Datangi Polda Metro Jaya untuk Pemeriksaan Penganiayan yang Dilakukan Mario Dandy
"Kejadian berawal dari tersangka yang cekcok di perempatan Cilandak Jaksel. Saat korban melintas, situasi lalu lintas memang cukup padat. Sehingga terjadi cekcok antara korban dengan tersangka dan melakukan tindakan pemukulan kepada korban," kata Irwandhy kepada awak media, Jumat (24/4/2023).
Karena penganiayaan itu, menurut Irwandhy, korban yang merupakan anggota TNI AL mengalami luka pada bagian mulut serta giginya.
"Kondisi korban sempat mengalami luka di bagian mulut dan giginya juga luka," katanya.
Baca juga: Rigos Buron Tiga Tahun karena Aniaya Supir Taksi Online, Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke
Baca juga: Diduga Seorang Mantan Calon Wali Kota Tangerang Selatan Aniaya Remaja di Sebuah Kafe Kawasan SCBD
"Korban sempat melakukan perawatan di rumah sakit dan sudah kita lakukan visum di rumah sakit Fatmawati," tambah Irwandhy.
Atas perbuatannya, menurut Irwandhy tersangka RF dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Dimana ancaman hukumannya hingga diatas 5 tahun penjara. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google NEWS
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Walkot Prabumulih Akui Salah Mutasi Kepsek SMPN 1 Usai Dipanggil Kemendagri |
![]() |
---|
Kisah Pilu Haikal dan Haezar, Kakak Adik di Bogor Harus Bergantian Seragam untuk Bisa Sekolah |
![]() |
---|
Said Didu Punya Bukti Kuat UTS Insearch Bukan Sekolah, Pertegas Gibran Tak Lulus SMA |
![]() |
---|
Misteri Hilangnya Irjen Krishna Murti dari Publik, Dikaitkan Isu Perselingkuhan |
![]() |
---|
Diperbaiki Setelah Berbulan-bulan Rusak, Ini Penampakan JPO di Jalan Daan Mogot Jakbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.