SIM Keliling

Layanan SIM dan Samsat Libur dari 19-25 April, Bagi yang Habis Masa SIM bisa Diurus Sesudahnya

Pengumuman layanan SIM dan Samsat Keliling, Gerai SIM dan Satpas di bawah Polda Metro Jaya akan tutup selama libur lebaran 2023.

NTMC Polri.info
Pengumuman layanan SIM dan Samsat Keliling di Jakarta selama Libur Lebaran 2023 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengumuman layanan SIM dan Samsat Keliling, Gerai SIM dan Satpas di bawah Polda Metro Jaya akan tutup selama libur lebaran 2023.

Layanan SIM dan Samsat ini tutup mulai 19-25 April 2023. 

Bagaimana masa habis SIM dan STNK pada masa libur lebaran tersebut? 

Dikutip dari laman resmi TMC Polda Metro Jaya, bagi Anda yang masa SIM habis pada tanggal 19-25 April 2023, bisa melakukan perpanjangan di tanggal 26 April hingga 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan.

Jadi tidak dikenakan bikin baru, tetap berlaku perpanjangan SIM. 

Bagi Anda yang tidak melakukan perpanjangan pada 26 April - 3 Mei 2023 maka akan dikenakan pembuatan SIM baru. 

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Selasa 18 April di Jakarta, Depok, Cinere, Bekasi dan Tangerang

Syarat Perpanjangan SIM

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di layanan SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling Jakarta (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca juga: Hari Terakhir Layanan SIM Keliling Jakarta, Selasa 18 April, Serta Alamat Satpas dan Gerai di Mal

Biaya perpanjangan SIM

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved