Sejarah Jakarta
Sejarah Jakarta, Perjalanan Mudik Warga Jakarta dari Awal Kemerdekaan Hingga Pandemi Covid-19
Mudik menjadi tradisi warga Jakarta setiap perayaan lebaran Idul Fitri tiba. Mudik pun sudah melekat dengan sejarah Jakarta.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
Akhirnya di tahun 2021, pelarangan mudik lebih diperketat. Sejumlah Polisi dan TNI dikerahkan untuk menutup jalan-jalan protokol di Jakarta yang terhubung dengan luar Jakarta.
Misalnya saja Jalan Daan Mogot yang terhubung ke Banten, Jalan Raya Bogor yang terhubung ke Bogor, dan Jalan Raya Bekasi yang terhubung ke Bekasi ditutup dan dijaga ketat.
Setiap pengendara yang melintas pun dimintai surat keterangan bekerja di sejumlah sektor yang diperbolehkan pemerintah untuk melintas keluar Jakarta seperti di sektor energi dan kesehatan.
Baca juga: Sejarah Jakarta, Stasiun Gambir Titik Mudik Ternyata Diambil dari Nama Pohon untuk Nyirih
Bahkan bentrokan dan adu mulut antara warga dan aparat Polisi dan TNI terjadi lantaran sejumlah ruas jalan ditutup untuk dilintasi secara bebas.
Bukan tanpa sebab, penyekatan yang ketat itu lantaran di tahun 2020 lalu, pemerintah kecolongan hingga penularan Covid-19 melonjak drastis akibat mudik.
Presiden Joko Widodo dalam sebuah kesempatan pernah menyinggung data lonjakan kasus yang selalu terjadi pasca libur panjang pada 2020.
Pertama, libur Idul Fitri tahun lalu yang menaikkan angka kasus harian hingga 93 persen dan meningkatkan angka kematian mingguan sampai 66 persen.
Larangan mudik juga diatur pemerintah melalui SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 dan Adendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021, sebagai upaya melindungi keluarga di kampung halaman terutama keluarga yang yang telah lanjut usia, yang rentan dengan penularan Covid-19.
Hingga akhirnya saat pandemi Covid-19 mulai melandai dan capaian vaksin Covid-19 mencapai hampir 100 persen, pemerintah mulai membuka kegiatan mudik di tahun 2022.
Pada sejarah mudik Jakarta, Di awal Ramadhan tahun 2022, Presiden Jokowi membolehkan masyarakat di Indonesia untuk melaksanakan tradisi mudik.
Namun, kegiatan mudik tetap harus dalam persyaratan ketat bahkan diatur oleh Satgas Penanganan COVID-19 berupa SE No. 16/Tahun 2022 dan ditindaklanjuti kebijakan Kementerian Perhubungan dengan penerbitan Surat Edaran (SE) melalui keempat Direktorat Janderal (Ditjen) antara lain No. 36 (Udara), No. 37 (Darat), No. 38 (Laut), dan No.30 (KA) Tahun 2022 mengenai Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara, darat, laut dan kereta api pada masa pandemi Covid 19 yang berlaku mulai 5 April 2022.
Siapa saja yang hendak mudik juga wajib sudah melakukan vaksin Covid-19 kedua.
Kemudian di tahun 2023, tradisi mudik pun kembali normal. Sudah tidak ada lagi pembatasan mudik.
Hal ini diprediksi membuat arus mudik tahun 2023 akan melonjak drastis ketimbang tahun 2022.
Bahkan diprediksi dari 123 juta warga yang akan mudik, sebanyak 18 juta merupakan penduduk Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Heru-Budi-lepas-rogram-Mudik-Gratis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.