PSSI

PSSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk Beri Perlindungan Jaminan Sosial kepada Wasit Sepak Bola

Perlindungan ketenagakerjaan itu diberikan, karena wasit selalu memegang peranan penting untuk mengatur jalannya sebuah pertandingan sepak bola.

Penulis: Sigit Nugroho | Editor: Sigit Nugroho
pssi.org
PSSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk Beri Perlindungan Jaminan Sosial kepada Wasit Sepak Bola. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PSSI bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 maupun Liga 2.

Perlindungan itu diberikan, karena wasit selalu memegang peranan penting untuk mengatur jalannya sebuah pertandingan sepak bola.

Namun di balik tugasnya yang vital dan penuh risiko, perlindungan serta kesejahteraan para pengadil lapangan hijau tersebut sering luput dari perhatian. 

Hal iitu yang mendorong dilakukannya kerja sama ini.

Baca juga: Bawa PSM Juara Liga 1 2022/23, Tukang Protes Wasit Itu Teriak: EWAKO!

Kerja sama itu diwujudkan lewat penyerahan kartu kepesertaan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir kepada perwakilan wasit yang secara keseluruhan berjumlah 353 orang.

"Wasit memang menjadi concern saya dalam upaya untuk membangun sepak bola Indonesia yang bersih. Maka di tahap pertama ini, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial  dengan menjadikan wasit bagian dari peserta BPJS ketenagakerjaan," kata Erick dikutip dari pssi.org.

"Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, namun dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari perlindungan sosial. Setidaknya para wasit kita bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia sehingga bisa meringankan bebannya," ujar Erick.

Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Bakal Berkoordinasi dengan PSSI untuk Bahas Pembinaan Pemain Sepak Bola Muda

Hal senada dikatakan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.

Anggoro mengatakan bahwa seluruh pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan.

Oleh karena itu, negara senantiasa hadir untuk memastikan hal tersebut telah terimplementasi dengan baik. 

"Tentu ini menjadi angin segar bagi dunia persepakbolaan nasional, karena kami melihat dari awal komitmen Pak Erick sebagai Ketum PSSI yang baru betul-betul ingin menyejahterakan para pemain sepak bola dan wasit," kata Anggoro.

"Ini juga merupakan bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja. Terlebih profesi sebagai seorang wasit sangat rawan mengalami kecelakaan kerja baik di dalam maupun di luar lapangan. Maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan," tutur Anggoro.

Adapun perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

BERITA VIDEO: Pesulap Merah Tak Heran dengan Kemampuan Ida Dayak

Dengan demikian para wasit akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke lapangan, saat memimpin jalannya pertandingan, hingga kembali lagi ke rumah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved