Ramadan 2023

Dinas PPKUKM DKI Jakarta Periksa Bingkisan Parsel Lebaran di Cikini Antisipasi Kadaluarsa

Dinas PPKUKM DKI Jakarta menggelar pengawasan peredaran parsel/bingkisan lebaran di Pusat Emas Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/4).

Istimewa
Kepala Dinas PPKUM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo (tengah) saat pengawasan peredaran parsel/bingkisan lebaran di Pusat Emas Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (13/4/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta menggelar pengawasan peredaran parsel/bingkisan lebaran di Pusat Emas Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (13/4/2023).

Petugas mengecek bingkisan yang dijual sesuai ketentuan baik perizinan, kemasan dan masa kedaluwarsa.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan kelayakan dari bingkisan yang dijual.

Jangan sampai barang yang dijual tidak memenuhi persyaratan, karena dapat merugikan masyarakat.

Baca juga: Ade Yasin Ingatkan ASN Kabupaten Bogor Berani Tolak Parsel dan tak Mudik dengan Mobil Dinas

“Kalau produk makanan harus memenuhi standar label pada produk pangan yaitu memiliki izin edar, kedaluwarsa dan kemasan masih bagus atau tidak penyok. Kita pastikan produk yang dijual ke konsumen dalam keadaan bagus,” kata Ratu pada Kamis (13/4/2023).

Berdasarkan hasil pengawasan tidak ditemukan adanya parsel/bingkisan yang menyalahi aturan.

Melalui penguatan pengawasan ini, diharapkan barang-barang yang tidak memenuhi standar tidak lagi beredar di wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Lebaran Membawa Berkah, Penjualan Hampers dan Parsel Dongkrak Transaksi Shopee dan Tokopedia

“Hasil pengawasan di sini sudah bagus sesuai aturan. Kalau ada temuan kami minta dikeluarkan dari kemasan terhadap produk pangan yang kedaluwarsa agar dimusnahkan. Secara keseluruhan dari hasil pengawasan bahwa pedagang di sini sudah taat aturan dan mereka juga tentu sudah tahu bahwa konsumen mau barang yang bagus,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Dinas PPKUKM DKI Jakarta melakukan pengawasan barang beredar produk makanan/minuman serta parsel/bingkisan dan UTTP di 11 titik pusat perbelanjaan seperti supermarket atau toko swalayan yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi mulai tanggal 10-14 April 2023.

“Hal ini dilakukan dalam upaya melindungi konsumen di wilayah DKI Jakarta. Dinas PPKUKM akan terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap produk makanan dan minuman, serta UTTP timbangan yang digunakan,” jelas Ratu.

Adapun yang difokuskan dalam pengawasan ini adalah terhadap :

1. Perizinan yang dimiliki apakah sesuai dengan ketentuan;

2. Produk makanan dan minuman termasuk parsel/bingkisan dari kemungkinan adanya produk yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu :

a. Produk yang dijual harus terdaftar (P-IRT, MD dan ML yang dikeluarkan oleh Badan POM)

b. Produk yang dijual tidak kedaluwarsa

c. Produk yang dijual tidak rusak kemasan (penyok, berkarat, dll)

d. Pangan yang dijual memenuhi syarat ketentuan label.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved