Berita Nasional
Dijaga Ketat Polisi, Firli Bahuri Diperiksa Dewas KPK soal Pemecetan Brigjen Endar, Ini Hasilnya
Penjagaan ketat ini terkait pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri dan sejumlah pimpinan lainnya terkait pemecatan Brigjen endar Priantoro.
Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Feryanto Hadi
Firli Bahuri kemudian menjabat sebagai III Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada tahun 2005.
Di tahun 2006-2007, Firli menjabat sebagai Kapolres Kebumen dan Kapolres Brebes.
Firli kembali ke Polda Metro Jaya dan menjabat sebagai Wakapolres Metro Jakarta Pusat pada 2009.
Baca juga: Warga Aceh Dapat Rp4 Miliar usai Juara Azan di Arab Saudi, Kantor Pajak Bicara soal Pajak Hadiah
Abraham Samad Sebut Pertama Kali dalam Sejarah KPK Tak Kunjung Geledah Kantor DPP PDIP (Tribunnews.com/Herudin)
Firli Bahuri diketahui pernah menjabat beberapa jabatan penting seperti salah satunya adalah ajudan Wakil Presiden RI Boediono.
Lulusan AKABRI tahun 1990 ini bahkan menerima sejumlah tanda jasa seperti Satyalancana Shanti Dharma, Satyalancana Seroja Bintang Bhayangkara Pratama, Bintang Bhayangkara Nararya dan banyak lagi.
Firli dipromosikan menjadi Kapolda NTB dan setahun setelah menjabat, Firli dipindahkan ke KPK bagian Deputi Penindakan pada tahun 2017.
Ia pun sempat mendapat penghargaan bintang dua saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 29 Maret 2019, Firli tercatat memiliki jumlah total kekayaan lebih dari Rp 18 miliar.
Namun ia pernah terlibat dalam kasus pelanggaran kode etik lantaran menggunakan helikopter perusahaan swasta untuk perjalanan pribadinya ke Baturaja pada 20 Juni 2020.
Karenanya Firli diduga melanggar kode etik sekaligus pedoman perilaku 'integritas' yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c atau Pasal 4 ayat 1 huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Sesaat setelah Firli ditunjuk oleh Komisi III DPR RI menjadi Ketuka KPK periode 2019-2023 banyak pihak menentang. Bahkan pihak internal KPK pun turut menolak keputusan tersebut.
Polri dan Kepolisian Singapura Telusuri Jaringan Perdagangan Bayi yang Beroperasi di Jawa Barat |
![]() |
---|
Silfester Matutina Masih Hirup Udara Segar, Roy Suryo Minta Jaksa Agung Jangan Jadi Ayam Sayur |
![]() |
---|
WNI Nekat Berenang ke Singapura Demi Mencari Sesuap Nasi |
![]() |
---|
Menteri Keuangan RI Sindir Mental "Asal Bapak Senang" di Pejabat Indonesia |
![]() |
---|
Sanksi dari Menteri Keuangan untuk Pengelolaan Anggaran MBG Menanti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.